Kota Bogor, HRB – Masjid Agung Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Setelah hampir enam tahun tak kunjung rampung dan terus menerus menguras anggaran hingga ratusan miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Provinsi, kini rumah ibadah yang digadang menjadi ikon kota itu masuk dalam list temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut informasi yang diperoleh, dalam hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, BPK menemukan proyek pembangunan Masjid Agung Kota Bogor diketahui mengalami kelebihan bayar sebesar Rp150 juta.
Empat proyek lainnya, yakni pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor dan penataan Jalan Surya Kencana (Surken) yang sama-sama mengalami kelebihan bayar sebesar Rp600 juta.
Dan proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor dengan kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta. Serta, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang juga mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta.
Soal kelebihan bayar temuan BPK ini dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi. “Iya, untuk Masjid Agung (ada kelebihan pembayaran, red) Rp150 juta,” singkatnya kepada wartawan, belum lama ini.
Ironisnya, kendati menjadi temuan BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor justru kembali mengajukan anggaran sebesar Rp39,2 miliar. Anggaran yang diajukan ini akan digunakan untuk pekerjaan fisik konstruksi sebesar Rp35 miliar, jasa konsultasi pengawasan Rp1,2 miliar dan pengadaan perlengkapan masjid Rp3 miliar.
Menyikapi usulan ini, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD menginginkan ada laporan tertulis yang menjelaskan proses perjalanan pembangunan Masjid Agung.
“Kami minta laporan tertulis terkait pelaksanaan pembangunan sekaligus dengan rencana anggaran dan realisasinya. Jangan sampai, akhirnya memakan anggaran yang jauh lebih besar dibanding rencana awal akibat molornya pekerjaan tiap tahunnya. Seharusnya, pembangunan Masjid Agung ini dikerjakan melalui skema multiyears seperti yang telah disarankan DPRD di akhir 2021 lalu,” jelas Atang.
Permintaan Atang bukan tanpa alasan. Sebab, pada tahun anggaran 2020 DPRD Kota Bogor telah menganggarkan Rp 15 miliar dan hanya terserap 6,6 miliar untuk lanjutan pembangunan Masjid Agung. Lalu pada APBD 2021, DPRD Kota Bogor bersama TAPD menganggarkan Rp31,4 miliar dan pada APBD 2022 ini dianggarkan Rp26 miliar.
“Selaku Ketua Banggar, kami mendorong agar di APBD 2020 dianggarkan pembangunan Masjid Agung yang sempat molor pada pembahasan awal, karena kita lihat sebelumnya tidak diusulkan. Namun sayang tidak diserap maksimal. Di APBD 2021 dan 2022 juga kita bersepakat anggarkan lagi. Sayangnya, pekerjaan molor. Kita minta agar hal-hal tersebut tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Begitu juga dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin yang meminta jaminan kepada Pemkot Bogor agar tahun depan menjadi tahun terakhir penganggaran Masjid Agung.
“Kami bukannya tidak mau menganggarkan. Tapi kalau berkaca tahun-tahun sebelumnya, kami selalu hanya mendapat janji bahwa pembangunan akan selesai. Ini sudah terjadi sejak 2016, maka kami di DPRD meminta jaminan ke Pemkot Bogor bahwa tahun depan itu pembangunan sudah selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap JM sapaan akrabnya, Rabu (3/8/2022).
Ia pun mengaku akan mengawasi secara ketat penggunanaan anggaran dan pembangunan Masjid Agung agar tidak terjadi kesalahan dan keterlamabatan pengerjaan yang bisa merugikan masyarakat.
“Kalau terjadi kelalaian dalam pengerjaan kan yang dirugikan masyarakat. Maka kami di DPRD Kota Bogor akan mengawasi secara ketat penyelesaian Masjid Agung ini,” katanya. (fuz)
Tags: BPK, Masjid Agung, Pemkot Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat