Bogor, rakyatbogor.net – Meskipun Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara 100 persen, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang PTM terbatas. Namun, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor masih belum bisa memutuskan jika PTM di kedua wilayah yang ada di Provinsi Jawa Barat itu bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan, meski status PPKM di Kota Bogor sudah turun di level 2. Namun, untuk PTM 100 persen, Pemkot Bogor harus melakukan beberapa perubahan kebijakan terkait PTM.
“Kota Bogor belum akan menerapkan PTM 100 persen, meskipun ada kebijakan tersebut. Mengingat status PPKM level 2. Pemkot Bogor pun masih akan berunding untuk meramu kebijakan yang pas menindaklanjuti kebijakan dilematis tersebut,” jelas Wakil Walikota Bogor, Rabu (05/01/2022).
Dedie menerangkan, Pemkot Bogor akan melakukan rapat dengan beberapa instansi terkait guna membahas pemberlakuan PTM 100 persen.
“Kami masih lagi berunding dulu dengan beberapa OPD, apakah tetap kita upayakan tiga kali seminggu atau memang kita tetap batasi 1-2 kali saja dalam satu minggu, jadi belum full,” terang Dedie.
Diluar hal tersebut, Dedie pun mengungkapkan jika saat ini Pemkot Bogor masih fokus mengejar target vaksinasi bagi anak-anak dan lansia.
“Kami targetkan sampai akhir Januari 2022 ini, capaian vaksinasi anak dan lansia bisa menembus diatas 60 persen,” ungkapnya.
Keputusan untuk menunda PTM 100 persen juga dilakukan oleh Pemkab Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, alasan penundaan PTM 100 persen dilaksanakan di wilayahnya hingga masih PTM terbatas. Lebih dikarenakan, adanya penyelarasan PPKM level 2 di Kabupaten Bogor termasuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan dengan sistem PTM Terbatas.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjangan POKM Level 2. Perpanjangan ini terhitung mulai 4 – 17 Januari 2022. Penyesuaian aturan pada PPKM level 2 perpanjangan kedua di Kabupaten Bogor yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tandas Ade Yasin. (axl)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat