KOTA BOGOR, HRB – Proyek pembangunan Masjid Agung Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika – Kecamatan Bogor Tengah, menjadi polemik dan sorotan masyarakat luas lantaran tidak kunjung rampung meski sudah lima tahun dikerjakan.
Tapi akhirnya, Pemkot Bogor memastikan pembangunan lanjutan Masjid Agung dijadwalkan terlaksana pada bulan Juni 2022 sampai 6 bulan kedepan.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya pemenang lelang pada 19 Mei 2022 lalu oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor.
“Untuk masjid Agung telah pemenangnya PT. Cipta Prima Selaras ditetapkan pada 19 Mei, dan tanggal 27 Mei SPPBJ (surat penunjukan penyedia barang jasa),” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Chusnul Rozaqi kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Chusnul menjelaskan, pekerjaan dimungkinkan pada Juni ini dengan waktu pelaksanaan selama enam bulan. Sedangkan pekerjaan tahun ini meliputi interior, plafon, penguatan struktur Masjid Agung.
“(Pekerjaan) mulai bulan Juni selama enam bulan. Pekerjaannya interior, plafon, penguatan struktur. Iya ini satu kegiatan,” ucapnya.
Dia menambahkan, pembangunan masjid masih akan berlanjut pada tahun depan. Pihaknya mengajukan alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan selanjutnya sebesar Rp32 miliar.
“Ada tahun depan kita usulkan Rp32 miliar. Insyaallah kalau tidak ada eskalasi kenaikan harga mungkin selesai (tahun 2023),” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak kunjung rampungnya pembangunan Masjid Agung sejak proyek tersebut dicanangkan lima tahun silam, tentu saja membuat banyak pihak bertanya-tanya dan bahkan tak sedikit yang merasa geram.
Hal itu tersirat dari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang bernada kecewa.
“Saya sendiri, dan mungkin banyak pihak menyayangkan terkait pembangunan masjid Agung yang tidak kunjung selesai. Ini Hari Jadi Bogor (HJB) ke-6 sejak masjid itu dibangun, jangan sampai di HJB lainnya (kedepan) tidak selesai-selesai,” kata Atang saat acara peringatan HJB ke 540 di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (3/6/2022) lalu.
Atang mengungkapkan, bahwa proyek Masjid Agung dibangun bersamaan dengan Alun-alun Kota Bogor yang sudah lebih dulu selesai. Dua bangunan itu, rencananya bakal diintegrasikan serta dapat menjadi sejarah sekaligus ikon bagi warga Kota Bogor.
Sebagai pimpinan DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran Dewan, politisi PKS ini menyayangkan pembangunan masjid Agung yang tidak kunjung selesai meski mendapat alokasi anggaran hingga puluhan miliar.
“Anggaran tiap tahun selalu disiapkan, bahkan untuk anggaran pembangunan interiornya pun sudah kami siapkan sebesar Rp 28 miliar. Karena itu, DPRD meminta kepada pihak eksekutif agar serius dan segera menyelesaikan pembangunan masjid Agung,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembangunan Masjid Agung dilakukan sejak 2015, dengan dana dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 50 Miliar. Tahun 2016, mengalami dua kali gagal lelang. Kemudian Tahun 2017, pembangunan kembali mangkrak karena Inspektorat Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian bangunan dengan rencana awal.
Tahun 2018, pembangunan Masjid Agung Kota Bogor kembali dilanjutkan dengan mengucurkan dana Rp 8,6 miliar dan bangunan hanya sampai 65 persen. Hingga pertengahan Februari 2022, proyek revitalisasi Masjid Agung belum juga rampung.
Bahkan, proyek tahun anggaran 2021 ini kembali mengalami perpanjangan hingga dua kali sampai pertengahan Maret 2022. Sedianya, pekerjaan dengan nilai Rp 30 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor itu harus selesai pada akhir kontrak di 17 Desember 2021.
Namun pengerjaan proyek mengalami keterlambatan dan diputuskan diperpanjang hingga 5 Februari 2022. Dan sampai akhir masa perpanjangan tersebut, kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan. Bahkan pekerjaan kembali diperpanjang hingga 5 Maret 2022. (Cky/**)
Tags: Atang Trisnanto, Kecamatan Bogor Tengah, Masjid Agung Kota Bogor, Pemkot Bogor, PT. Cipta Prima Selaras
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut