Bogor Tengah, HRB – WALI Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 1444 Hijriyah. Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak dulu pemerintah pusat.
“Pelarangan menggunakan mobil dinas telah ada dari pemerintah pusat. Jadi, kita juga harus taat mengikutinya. Saya telah tekankan untuk melarang keras ASN mudik dengan kendaraan dinas,” ujar Bima, Senin, 10 April 2023.
Ia menegaskan kebijakan ini masih sama dengan yang dulu, belum ada yang berubah. Pihaknya tetap mengikuti aturan yang telah ada.
Bima meminta kepada ASN di Pemkot Bogor, yang selama ini menggunakan mobil dinas, agar memastikan keamanan aset yang dipercayakan tersebut dengan aman.
“Karena keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman,” tegasnya.
Selain kebijakan larangan penggunaan mobil dinas, ASN Pemkot Bogor juga tetap memberlakukan kebijakan yang sama terkait cuti.
“Terkait jadwal piket saat hari Raya Idulfitri pihaknya juga telah mengatur untuk jajaran ASN di Pemkot Bogor. Jadi jadwal cuti mengikuti yang telah ditetapkan,” ucap Bima. (Jack)
Tags: bima arya, Larang ASN Mudik, Pemkot Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut