Kota Bogor, HRB – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memecah dua Kecamatan yang ‘gemuk’, Bogor Selatan dan Bogor Barat. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Kota Bogor, Adi Novan, kemarin.
Pemekaran ini dilakukan memudahkan pelayanan masyarakat. Sekedar diketahui, dua kecamatan ini saat ini memiliki 16 Kelurahan.
Secara umum, sejumlah persiapan sudah dilakukan Pemkot Bogor untuk hal ini. Mulai dari persiapan administrasi, kajian, hingga persiapan lainnya.
Untuk merealisasikan rencana ini, Pemkot Bogor kata Adi, telah menganggarkan Rp 63 juta dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2020.
“2018 kita matangkan kajiannya, 2019 kemarin kita matangkan pemetaan batasnya, 2020 ini kita akan buat rancangan peraturan daerah (Raperda), agar bisa dikaji lagi nanti,” katanya.
Sambil mematangkan rancangan pengajuan raperda, saat ini pihaknya juga tengah mematangkan batas wilayah di kedua kecamatan tersebut. Mulai dari batas wilayah antarkelurahan, hingga batas wilayah kecamatan. “Kami fokus kaji di batasan wilayah dulu, aset, dan persiapan internal lainnya, sambil merancang raperda ini,” ujarnya.
Sejatinya konsep pemekaran wilayah ini, nantinya akan melahirkan dua kecamatan baru. “Ini yang perlu diluruskan. Jadi nantinya Kecamatan Bogor Selatan akan menjadi dua, Kecamatan Bogor Barat akan menjadi dua. Jadi dari dua kecamatan itu, lahir dua kecamatan baru,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan segera berembuk dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk membahas penentuan ibu kota kecamatan, nama kecamatan dan kelurahan yang akan masuk kecamatan baru.
“Keluaran mana saja (yang masuk kecamatan baru). Itu kita bahas dalam FGD (focus group discussion. Jadi penentuan kelurahan yang akan dipisah,” ujarnya.
Perluasan kecamatan sendiri dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pasalnya, kelurahan di Bogor sebagai besar berada di wilayah dua kelurahan tersebut. Kota Bogor memiliki enam kecamatan dengan 68 kelurahan.
Namun, masing-masing kelurahan memiliki jumlah kecamatan yang berbeda-beda.
Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan memiliki jumlah kelurahan yang paling banyak dengan jumlah 16 kelurahan.
Kecamatan Bogor tengah 11 kelurahan, Bogor Timur 6 kelurahan, Bogor Utara 8 kelurahan dan Tanah Sareal 11 kelurahan.
Sebelumnya, Pemkot Bogor juga berencana mengambil beberapa wilayah tapal batas dengan Kabupaten Bogor diantaranya Ciawi, Gadog, Cibanon, Tamansari, Ciomas dan Dramaga.
Namun hasrat ini bertepuk sebelah tangan, lantaran Pemkab Bogor enggan melepas wilayah teritorinya tersebut.
Penolakan Pemkab Bogor ini pernah ditegaskan Plt Bupati Iwan Setiawan saat masih menjabat sebagai Wakil. Ia menolak mentah-mentah keinginan Pemkot Bogor untuk mengambil enam wilayah tersebut, khususnya Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja. Karena menurutnya, Cibanon adalah wilayah yang berpotensi dengan hadirnya sodetan baru di KM 42.
“Itu kan prospek pembangunan wilayah yang dilakukan PT. Summarecon. Itu kan potensi banget untuk Kabupaten Bogor,” tegas Iwan.
Iwan pun memberikan beberapa catatan untuk Walikota Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim. Menurutnya ada aturan dalam proses melepas sebuah aset, mengingat itu tidak mudah.
Apalagi resikonya harus merubah struktur neraca dan mendapatkan persetujuan dewan sebagai wakil rakyat.
“Nah ini juga mungkin beliau (Walikota dan Wawalkot Bogor) lebih tahu bagaimana prosedur melepas aset itu, nah beliau juga kan pemimpin di Kota,” ungkapnya.
Iwan juga menilai menilai Pemkot Bogor perlu mempelajari kembali bagaimana cara bertata negara yang baik.
Meski mengapresiasi rencana tersebut, dia meminta etika Pemkot Bogor selaku daerah tetanggga, untuk mengedepankan koordinasi dan komunikasi kepada Kabupaten Bogor selaku pemilik wilayah.
“Jadi ya dipelajari aja tata bernegara,” pungkasnya.
Sementara itu, menyikapi keinginan Pemkot Bogor ini, Pengamat Tata Kota, Yayat Supritna menilai akan sulit terealisasi.
Yang paling alot, kata dia, adalah persetujuan dari anggota DPRD di Kabupaten Bogor.
Karena secara politis, rencana pengambilan wilayah tersebut akan mengambil daerah pemilihan (dapil) dan mengancam lumbung suara mereka.
“Jadi itu nanti pasti akan lebih memberatkan di legislatif. Keberatannya di situ lebih banyak, karena kepentingan politisinya lebih besar dan kuat dibanding dengan persoalan kesejahteraan,” jelas Yayat kepada wartawan beberapa waktu lalu. (fuz)
Tags: Kota Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut