Penanganan Bangunan Ilegal PT. Dasomi Masuk Proses Yustisi

PT DasomiUsai Sidak dan Pemeriksaan Lokasi, Satpol PP Konfirmasi Bangunan PT Dasomi Tak Dilengkapi IMB

Babakan Madang, HRB – Persoalan PT.Dasomi Jaya Abadi yang berlokasi di Kampung Pasir Maung RT.02/RW.05 Kecamatan Babakan Madang, saat ini sudah masuk proses yustisi atau penindakan oleh Pemerintah Daerah atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan kepada Rakyat Bogor, Kamis 23 Februari 2023.
“Sesuai arahan pimpinan untuk PT. Dasomi Jaya Abadi, masuk proses yustisi,” ucap Wawan.

Wawan menjelaskan, kaitan jadwal proses yustisi atau penindakan terhadap perusahaan yang bergerang dibidang garmen tersebut, dilakukan pada hari ini. “Jadwalnya hari ini (red-Kamis),” ujarnya tanpa merinci apa tindakan yang akan dilakukan pihaknya.

Untuk diketahui, yustisi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan peradilan atau kehakiman. Yustisi merupakan rangkaian tindakan hukum oleh pemerintah daerah guna memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, sekaligus penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bangunan PT.Dasomi Jaya Abadi dilaporkan pengawas bangunan pada DPKPP tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diketahui setelah Rakyat Bogor mengkonfirmasi pihak terkait.

Di mana, pengajuan IMB yang dimohon pihak perusahaan yang beroperasi sejak 2010 lalu, tidak bisa keluar akibat adanya pelanggaran Garis Sepandan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS).

Baca juga:  Polresta Bogor Tindaklanjuti Surat Mendagri Soal Wajib Booster

“IMB bangunan milik PT.Dasomi tak bisa keluar karena adanya pelanggaran GSJ dan GSS pak,” ucap Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Daniel, kepada Rakyat Bogor, Selasa (15/11/2022) lalu.

Menanggapi ini, HRD PT.Dasomi Jaya Abadi, Najib membenarkan hal itu. Namun kaitan izin lainnya, pihaknya mengaku sudah memilikinya. “IMB memang belum ada karena ada masalah. Tapi untuk izin lingkungan, NIB, dan lainnya kami sudah memiliki,” ujarnya.

Najib memaparkan, PT. DJA merupakan peralihan nama dari yang sebelumnya nama yang berasal dari korea, namun pada 2018 lalu, perusahan tersebut resmi berganti nama. “Kita berdiri dari 2010, nah pas 2018 berganti nama menja PT.DJA, tapi dengan
Pemilik yang sama,” terangnya.

Sementara itu, berkaitan dengan penanganan Villa Opung yang berlokasi di Jalan Margaluyu, Desa Sukawangi – Kecamatan Sukamakmur, Wawan menegaskan akan dilakukan pada pekan depan. “Kaitan persoalan Villa Opung, minggu depan kunjungan ke lapangan,” paparnya. (Asb)

Tags: