Tanjungsari, HRB
Kejelasan penanganan bangunan liar (Bangli) di sepanjang areal Kali Cikumpeni Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari, hingga kini dipertanyakan berbagai pihak. Sebabnya, hingga saat ini terkesan alot meski sudah terbilang lama.
Diketahui, puluhan Bangunan Liar (Bangli) sepanjang Kali Cikumpeni yang jelas melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS) ini, sebelumnya sempat dilakukan pendataan hingga pemberian Surat Peringatan (SP) Satu hingga ke Tiga.
Bahkan, sebelumnya juga sudah ada pelimpahan oleh UPT Pengawas Bangunan terhadap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), namun tindakan penertiban pun terkesan dagelan.
“Dinas teknis seperti DPKPP, dan Satpol PP maupun pihak kecamatan, harus kooperatif untuk melakukan penyelesaian pada penanganan bangli disepanjang areal kali Cikumpeni, hingga adanya penataan. Intinya jangan muter-muter terus penindakannya, dan terkesan cuek,” kata Aktivis Bogor Timur, Alhafiz Rana, Kamis (14/9/2023).
Sebab, lanjut Hafiz, sebelumnya pihak Satpol pp setempat dan pihak desa menyatakan jelas bahwa bangunan tersebut liar dan melanggar. Sehingga jika dibiarkan begitu saja, makam akan berdampak buruk terhadap citra kinerja pemerintahan Kecamatan hingga Kabupaten Bogor.
“Kalau berhenti di tengah jalan dan didiamkan begitu saja, berarti kinerja mereka apa. Karena bagaimana mau ada penertiban terhadap puluhan bangli itu, kalau untuk penanganannya saja terkesan saling lempar tanggungjawab dan banyak alasan. Sehingga terkesan lambat, dan belum bisa melakukan penyelesaian,” tegasnya.
Ia mendesak, untuk DPKPP dan pihak kecamatan setempat hingga Satpol PP Kabupaten, tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Sebab, sesuai Perda dan aturannya saja jelas melanggar, dan harus dilakukan tindakan penertiban.
“Kenapa hingga saat ini terkesan dibiarkan mengulur-ulur waktu, dan membuat kalangan bertanya-tanya,” imbuhnya.
Sebelumnya pihak DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Idris mengaku sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Satpol PP, dan kewenangannya saat ini ada pada pihak Penegak Perda tersebut. (Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat