Penasehat Hukum BS dan Jaksa Pertanyakan Hilangnya Bukti Surat dalam Persidangan

Bogor, Rakyatbogor.net – Sidang terdakwa BS, pengusaha asal Bandung, kembali digelar pada Selasa, 9 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang ini, terungkap sejumlah fakta yang mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menjawab pertanyaan JPU Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani, serta penasehat hukum Bernhard SH dan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnan, terdakwa BS menjelaskan bahwa uang Rp3 miliar yang dipindahbukukan dari Hendra ke rekeningnya adalah hasil penjualan tanah di Gunung Pancar, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, milik Roy, berdasarkan akta PPJB yang sudah lunas.

BS menegaskan bahwa selama proses penjualan tanah kepada PT Sentul City, ia mendampingi Hendra dengan surat tugas dari pemilik tanah, Roy. Proses penjualan tersebut diketahui oleh pemilik tanah.

Ketika ditanya apakah uang Rp3 miliar itu merupakan titipan atau penyerahan, BS menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan mengenai uang tersebut antara dirinya dan Hendra, sehingga uang itu bukan titipan melainkan hasil penjualan tanah milik iparnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa ada surat pernyataan dari Hendra, dibuat pada 8 April 2004, yang menyatakan hasil penjualan tanah dalam akta PPJB lunas dengan Roy akan diserahkan kepada BS. Surat pernyataan ini dibuat di kantor BS di Bandung dan disaksikan oleh Ochang Suparta, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca juga:  Gagal Panen Padi Melanda, Bupati Iwan Sarankan Masyarakat Konsumsi Ubi dan Singkong

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bernhard S.H, menyoroti tiga poin penting dari keterangan terdakwa di persidangan: tidak adanya berita acara pemindahbukuan uang Rp3 miliar, terdakwa yang ikut dalam negosiasi penjualan tanah dengan surat kuasa dari Roy, dan bukti surat pernyataan Hendra yang sudah diberikan ke penyidik di Polres Bogor namun tidak diterima.

Bernhard menjelaskan bahwa bukti surat pernyataan Hendra sudah diberikan ke penyidik, namun tidak diterima. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk framing yang dibangun oleh penyidik. “Dugaan saya, jika surat pernyataan itu direspon oleh penyidik, persoalan ini tidak akan sampai ke persidangan,” ujarnya.

Bernhard juga menyoroti bahwa jaksa di persidangan menanyakan soal surat pernyataan tersebut. “Jaksa saja menanyakan soal surat pernyataan itu kenapa tidak diberikan ke penyidik. Faktanya, klien saya memberikannya ke penyidik tapi tidak direspon. Tentu saja jadi pertanyaan besar dalam perspektif hukum,” ujarnya.

Tags: , , ,