Bogor, Rakyatbogor.net – Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa, 16 Juli 2024, penasehat hukum terdakwa BS, Bernhard S.H., memaparkan sejumlah fakta yang membantah dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam nota pembelaannya, Bernhard meminta majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen untuk membebaskan terdakwa BS dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Bernhard mengurai satu per satu fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. “Setelah memperhatikan fakta-fakta di persidangan, kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum,” ujar Bernhard saat membacakan pledoinya.
Alasan Pembebasan Terdakwa BS
Dalam pembelaannya, Bernhard menjelaskan sejumlah fakta dari persidangan. Saksi pelapor, Hendra, mengakui telah membuat surat pernyataan yang menyebutkan akan membantu menjual tanah milik Roy dan seluruh hasil penjualan tanah tersebut diserahkan kepada terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab atas utang istrinya, Vera, kepada Roy. Saksi Ochang menguatkan bahwa Hendra memang membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai pada April 2004.
Hendra juga mengakui bahwa terdakwa memiliki kuasa atau bertindak sebagai perwakilan dari Roy untuk menjual tanah Gunung Pancar di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Selain itu, Hendra menyatakan bahwa seluruh uang hasil penjualan tanah tersebut dikirimkan kepada terdakwa melalui pemindahbukuan dan tidak ada bukti kwitansi atau perjanjian penitipan yang menjadi dasar tuduhan penggelapan.
Bernhard juga mengungkap fakta lain bahwa Hendra membuat akta pengakuan utang dan penyerahan tanah kepada Roy karena utang piutang istrinya sebesar Rp1.024.000.000 pada tahun 2004, yang sebagian sebesar Rp250 juta dibayar dengan tanah dan dibuktikan dengan adanya PPJB lunas antara Roy dan Vera serta pengakuan hutang sisanya sebesar Rp774 juta.
“Pernyataan Hendra di persidangan itu, kalau mau jujur, sumir semua, sehingga dengan demikian apa yang dilaporkan soal dugaan penggelapan kepada terdakwa tidak terbukti,” tegas Bernhard.
Menurut Bernhard, unsur penggelapan tidak terpenuhi karena tanah dan uang tersebut adalah milik Roy, bukan Hendra. Selain itu, tidak ada niat jahat dari terdakwa dalam proses jual beli tanah tersebut karena terdakwa hanya melaksanakan tugas dari Roy.
Selain itu, Bernhard juga menyebut bahwa surat pernyataan dari Kades Karang Tengah, Suhandi, yang menjadi bukti jaksa untuk menjerat terdakwa ternyata dibuat atas permintaan Hendra pada tahun 2018, sementara peristiwa jual beli tanah terjadi pada tahun 2013.
Permohonan Pembebasan
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Bernhard memohon kepada majelis hakim untuk:
1. Menerima nota pembelaan seluruhnya.
2. Menolak surat dakwaan jaksa.
3. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
4. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum.
5. Merehabilitasi nama baik terdakwa.
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, untuk memberi kesempatan kepada jaksa menjawab pledoi atau mengajukan replik.
Tags: Hendra, Saksi Ochang, Saksi pelapor
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor