Penataan PKL Alun-alun Jonggol Tanggungjawab Siapa?

Jonggol, rakyatbogor.net –  Rencana penertiban dan penataan kawasan di seputar Alun-alun Jonggol yang letaknya tak jauh dari perkantoran pemerintahan, belum juga terealisasi. Padahal kekumuhan dan keruwetan kawasan di pusat kota Jonggol sudah menjadi sorotan masyarakat luas.

Faktanya, para pedagang kaki lima (PKL) masih menjamur, yang diantaranya menyita hak pejalan kaki dan membuka lapak di atas saluran air. Sehingga, kondisi menjadikan alun-alun sebagai ikon Jonggol tampak amburadul seolah-olah tak bertuan.

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jonggol, Nano Sularno, mengaku belum lama ini pernah diundang oleh pihak Pemerintah Kecamatan Jonggol, terkait pengelolaan usaha di seputar Alun-alun yang dikelola oleh BUMDes Jonggol.

“Betul dalam pertemuan tersebut, juga dibahas terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, guna mencegah penyebaran Covid varian Omicron, perketat protokol kesehatan, kebersihan seputar Alun-alun dan penataan para pedagang di area binaan BUMDes,” katanya kepada Rakyat Bogor, Senin (28/2/2022).

Disinggung mengenai keberadaan parkir kendaraan diseputar Alun-alun Jonggol, pihaknya berkilah jika hal itu bukan dikelola oleh BUMDes Jonggol. “Masalah parkir itu  Linmas, sebagian LSM dan Karang Taruna,” kilah Nano Sularno.

Baca juga:  Efek Pupuk Kimia, Lahan Gembur di Kabupaten Bogor Nyaris Hilang

Dirinya menjelaskan, bahwa pengelolaan dibawah naungan BUMDes hanyalah para pedagang yang berada di kios-kios beratap awning. “Pada dasarnya semua di area Alun-alun kuasa Bumdes. Cuma dikelola dua lembaga, Bumdes mengelola yang ada awningnya yang lainnya di kelola Karang Taruna,” jelasnya.

Bahkan, kata Sularno, adanya penataan PKL alun-alun Jonggol, dirinya sangat merespon rencana itu. Hal itu dilakukan guna terciptanya Kota Jonggol yang indah dan bersih. “BUMDes sangat  merespon pak,” tutupnya.

Sebelumnya, Kanit Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang, berjanji akan melakukan penertiban kawasan seputar alun-alun Jonggol tanpa pandang bulu. Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban.

“Kita akan lakukan penertiban sesuai prosedur, setelah kita panggil pihak terkait untuk mendapatkan informasi akurat terhadap keberadaan PKL, mana yang BUMDes dan mana yang bukan,” jelas Dadang.

Dadang juga akan melancarkan rencana penataan lingkungan di seputar alun-alun Jonggol, hal itu agar terciptanya kenyamanan, kebersihan dan ketertiban. “Secepatnya kita lakukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, dan Visi Misi Bupati Bogor,” tutupnya. (Asb)