Pencemar Sungai Cileungsi Hanya Diberi Sanksi Administrasi, ini Kata DLH

Cibinong, HRB

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor rupanya semakin tegas dan keras dalam menangani masalah dugaan pencemaran Sungai Cileungsi yang kini menghitam dan muncul bau busuk di sekitarnya. Itu dibuktikan dengan penindakan terhadap delapan perusahaan yang ketahuan membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi.

“Dari kita sudah ada sekitar 8 perusahaan yang ditindak. Kemudian DLH provinsi juga sudah ada penindakan, kemudian juga dari pusat pun sudah ada tindakan tegas terhadap para pelaku pencemar Sungai Cileungsi,” ungkap Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji kepada wartawan di Cibinong, Selasa (17/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cileungsi ini adalah sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini, kata Bambam, bukan hanya sekedar bersurat, tapi ada beberapa hal yang harus dilakukan pihak perusahaan yang diduga melanggar tersebut.

“Sanksi administrasi itu artinya bukan hanya tulisan bahwa ini sudah, tidak. Tetapi limbah yang tidak bisa terolah saat itu juga harus ditangani oleh PPLI atau perusahaan pengolah limbah lainnya,” ungkap Bambam Setia Aji.

Sebelumnya, Bambam sempat mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membentuk posko pemantauan bersama di sejumlah titik sepanjang aliran sungai yang membentang hingga ke wilayah Bekasi itu. 

Dijelaskannya, Posko tersebut akan difungsikan untuk mempermudah pemantauan perubahan kualitas air sungai mulai dari warna hingga baunya. Kemudian juga memantau para pelaku usaha yang diduga melanggar dan membuang air limbah ke Sungai Cileungsi. 

Baca juga:  Plt Bupati Meradang Saksikan PKL di Kawasan Stadion Pakansari

“Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah lingkungan ini secara kompeherensif dan berkelanjutan. Tidak hanya urusan Pemkab Bogor, tetapi juga Kementerian LHK, Pemprov Jawa Barat dan semua stake holder, khususnya mereka yang peduli dan berkaitan dengan kelestarian alam dan lingkungan,” kata Bambam, baru-baru ini. 

Mantan Kepala Bidang Sanitasi pada DLH ini menerangkan, pemantauan terpadu ini juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub DAS Cleungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020. 

“Tentunya DLH bersama jajaran Pemkab Bogor bersama penegak hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, pemilik usaha, maupun perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai,” paparnya.

Bambam juga meminta perusahaan yang beroperasi di sepanjang Sungai Cileungsi untuk lebih ketat dalam mengolah air limbah sebelum masuk ke aliran sungai. “Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi ada sungai yang tercemar,” pungkas Bambam. (Asb)