Jonggol, HRB
Kalangan aktivis hingga anggota Dewan turut prihatin sekaligus menyoroti persoalan Sungai Cigugur di Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol, yang ditenggarai tercemar limbah perusahaan. Mereka mendesak agar pihak terkait yang ada di Kabupaten Bogor, menindak tegas pelaku pencemaran tersebut.
Aktivis lembaga advokasi masyarakat Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menilai jika pencemaran sungai yang diduga oleh salahsatu perusahan minuman dan makanan milik PT.Belfoods tersebut, sudah dianggap melanggar perundah-undangan tentang limbah dan lingkungan hidup.
“Kami sudah berkirim surat terhadap DLH Kabupaten Bogor, untuk segera melakukan Sidak dilokasi sungai dan PT.Belfoods Indonesia yang terindikasi melakukan pencemaran tersebut,” ucap Romi Sikumbang saat ditemui di Jonggol, Kamis (31/8/2023).
Dalam surat tersebut, Romi menjelaskan bahwa segala hal yang menyangkut limbah, harus dikelola dengan baik dan tidak boleh dibuang ke sungai. Selain itu, diduga oknum aparat setempat tidak membela masyarakat, dan pemerintah setempat terkesan tutup mata atas pencemaran yang terjadi.
“Dari penanganan limbah B3 yang tidak maksimal, itu berakibat PT.Belfoods disinyalir membuang limbahnya ke Sungai. Kemudian juga CSR yang tidak dirasakan masyarakat sekitar, dan terindikasi dikuasai oknum setempat,” jelasnya.
Romi juga meminta pihak DLH dan Satpol PP Kabupaten, untuk berlaku tegas dan nenindak PT.Belfoods Indonesia untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut guna menimbulkan efek jera, dan jedepannya tidak ada lagi pelaku lainnya yang melakukan pencemaran sungai. “Jika hasil Sidak tersebut terbukti dilakukan PT.Belfoods, maka sudah jelas samksinya. Kami minta pihak DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor, harus berikan sanksi tegasnya terhadap oknum perusahan pencemar sungai itu,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni turut menyikapi hal ini. Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal ini terhadap Pemkab Bogor, dalam hal Ini Dinas Lingkungan Hidup. “Saya sudah langsung teruskan ke Pak Kabid Penindakan DLH. Insya Allah segera ditindaklanjuti,” ucap Fathoni.
Ia juga mensuport pihak DLH, agar melakukan tindakan tegasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya, dengan mengajak semua pihak terkait yang ada di Pemkab Bogor lainnya. “Pak Kabid sudah sampaikan komitmennya, untuk menindak pencemar lingkungan. Kemudiannjuga ingin terus bersinergi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Fathoni juga meminta, adanya penanganan serius terkait kondisi sungai lainnya, Seperti di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri yang memprihatinkan. “Saya sudah minta progres penindakannya, dan bagi pejabat baru DLH, berharap bisa lebih baik dalam menindak para pencemar lingkungan tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kondisi sungai Cigugur di Desa Sukamaju – Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga tercemar limbah yang berasal dari salah satu pabrik pengolahan minuman dan makanan. Selain berwarna hitam pekat, air sungai tersebut juga menimbulkan bau menyengat.
Warga menduga penyebab tercemarnya limbah di aliran sungai tersebut, berasal dari pabrik makanan olahan milik PT.Belfoods Indonesia yang berlokasi di Komplek Citra Indah Bukit Bunga No.3 Kav PA/1-2 Jalan Raya Jonggol KM 23 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol.
Keterangan warga yang enggap disebutkan namanya di Kampung Pasir Ipis RT 03 RW 07 Desa Sukamaju, membenarkan jika kondisi sungai tersebut yang sebelumnya jernih, kini berubah keruh kehitaman dan bau menyengat akibat terindikasi tercemar limbah dari salahsatu perusahaan. “Dulu jernih, dan sekarang berubah hitam dan bau,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Sebelum tercemar, kata dia, aliran sungai tersebut digunakan warga untuk keperluan mencuci dan mengaliri tanamah perkebunan miliknya. Namun setelah diketahui tercemar limbah, kini warga tak lagi berani memanfaatkan air sungai tersebut.
“Air ini sangat berguna bagi warga di kampung kami, baik untuk keperluan mencuci dan lainnya. Tapi, sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi semenjak tercemar limbah,” keluhnya.
Ia menambahkan, bahwa warga mendesak, agar pihak perusahaan bertanggungjawab untuk mengembalikan aliran sungai tersebut seperti semula. Karena, aliran sungai tersebut banyak dimanfaatlan oleh warga sekitar.
“Kami minta agar pihak perusahaan bertanggungjawab jika terbukti mencemari sungai ini. Kemudian juga pihak desa dan kecamatan, harus bisa menegur perusahaan itu, agar kedepannya tidak lagi membuang limbahnya kebaliran sungai,” tutupnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut