Ciawi, rakyatbogor.net – Bangunan Pendopo eks Kewedanaan Ciawi, yang kini sudah dipindahkan ke kampung Seuseupan Kaum, Desa Bendungan Rt 01/07, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor rencananya akan dicatat sebagai aset Cagar Budaya.
Namun menurut informasi, sampai saat ini hal itu masih dalam kajian pihak terkait. Karena mekanismenya melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Provinsi Jawa Barat.
Seperti dituturkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Deni Humaedi belum lama ini. Meski sudah dipindahkan, namun bangunan masih menggunakan material yang dulu digunakan bangunan pendopo sebelumnya.
” Salah satu syarat untuk menjadikannya aset cagar budaya, adalah ketika benda atau bangunan tersebut telah berusia 50 tahun lebih,” katanya.
Ia menjelaskan, meski saat ini belum resmi tercatat sebagai aset cagar budaya, namun pihaknya akan terus berupaya agar Pendopo Ciawi masuk dalam catatan tersebut.
“Bangunan itu harus masuk SK sebagai benda cagar budaya,”tegasnya.
Ditempat sama, H Darus Raden Jayalalana, penerima hibah material mengatakan akan merawat bangunan tersebut dengan semestinya.
“Awalnya pendopo ini mau dibangun di area Masjid Kaum yang juga merupakan masjid tertua, di wilayah ini,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Motor Besar Indonesia (MBI) itu pun mengungkapkan, berdasarkan catatan tim ahli cagar budaya, bahan material kayu untuk bangunan pendopo tersebut diperkirakan berusia sekitar 300 tahun.
“Menurut catatan sejarah pendopo itu dibangun dulu, ketika sudah ada mesjid dengan 7 rumah, dan bangunan ini sudah ada. Dan kayu yang ditebang berasal dari pohon yang setidaknya sudah berumur 90 tahun,” tadasnya.(asz)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor