Penegak Hukum Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Parung

Cibinong, HRB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berupaya melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung – Bogor Utara, namun permohonan bantuan anggarannya ditolak oleh Pemprov Jawa Barat, Atas hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat kemudian memasukkan anggaran pembangunan RSUD tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun 2024.

Hal itu tentu saja mengundang kecaman dari kalangan aktivis sosial kemasyarakatan yang menilai pihak Dinkes terkesan tak bertanggungjawab secara moril lantaran proyek bernilai Rp 93 miliar lebih itu hasilnya mangkrak alias tidak selesai yang diduga akibat terjadinya praktek korupsi.

Terlebih, kasus pengerjaan proyek RSUD Parung itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan selisih pembayaran dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor tak sesuai RAB atau spesifikasiny.

“Seharusnya pihak Dinkes punya rasa malu karena pengerjaan proyek RSUD Parung yang dananya berasal dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 itu tidak selesai, bahkan terindikasi terjadi praktik KKN dalam pengerjaan maupun dari proses lelangnya,” ungkap aktivis mahasiswa yang juga Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Bogor, Fawatulloh Fawait, Kamis (12/10/2023). 

Menurutnya, pihak Dinkes tidak memasukan dulu anggaran lanjutan pembangunan RSUD yang nantinya melayani masyarakat di Bogor Utara sebelum hasil penyelidikan pihak Kejaksaan tuntas. “Pertanggungjawabkan dulu uang rakyat yang terpakai untuk proyek RSUD itu, setelah jelas masalah hukumnya, barulah diusulkan lagi anggarannya,” ujar Sihol, panggilan akrabnya.

Oleh karena itu, Sihol mendesak pihak Kejaksaan secepatnya menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek RSUD Parung yang sudah proses hukumnya sudah berjalan sejak September 2022 lalu. Paling lambat, tegas Sihol, akhir 2023 ini kasus korupsi RSUD ini sudah sampai ke meja hijau. 

Baca juga:  Miliki BUMDes, Pasirbuncir Siap Kembangkan Potensi SDM dan SDA

“Kami akan kawal kasus ini, bahkan kalau diperlukan dengan demo. Dan kami juga akan surati Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo agar kasus ini ditindaklanjuti secara proporsional, jujur dan adil, sehingga perkara rasuah uang rakyat untuk membangun RSUD ini bisa disidangkan di Pengadilan,” cetus Sihol. 

Sementara itu, Kadis Kesehatan Mike Kartalina Suwardi menuturkan bahwa penggunaan APBD dalam kelanjutan pembangunan RSUD Parung merupakan solusi, apalagi jajarannya tidak mengajukan Bankeu serupa ke Kementerian Kesehatan. “ABPD ini menjadi solusi pembiayaan kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung,” tuturnya.

 Sebelumnya, Legislator DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengungkapkan bahwa permohonan Bankeu ke Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 206 miliar untuk kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung, sudah ditolak Pemprov dan DPRD Jabar.

 Asep Wahyuwijaya  pun mengkritisi kebijakan Pemkab Bogor dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut. “Pembangunan RSUD Parung yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan kebutuhan dasar, hingga harusnya tidak mengandalkan Bankeu dari Pemprov Jawa Barat,” ungkapnya.

 Dia menjelaskan bahwa harusnya APBD Kabupaten Bogor dirasionalisasi, dimana kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas Pemkab Bogor. Menurutnya, hal Ini tentang manajemen kelola keuangan daerah, mana yang masuk ke dalam kewenangan Pemkab Bogor dan mana yang bukan. (Cky)