Sukamakmur, rakyatbogor.net Maraknya dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Sukamakmur dan sekitarnya, saat ini menjadi persoalan serius bagi masyarakat setempat maupun intansi terkait di Kabupaten Bogor. Karena itu, masalah harus segera disikapi dan ditangani secara khusus oleh penegak hukum.
Pasalnya, banyak pihak yang sudah dirugikan secara materi ataupun imateri terkait praktik sindikat penjualan tanah ilegal di wilayah Kecamatan Sukamakmur. Salah satunya, Wahyu (60) yang lahannya sudah dijual oleh mafia tanah kepada orang lain tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik yang sah.
“Lahan saya seluas 1,3 hektare di Blok Pamongon Desa Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur kini sudah dijual kepada pihak lain. Bahkan, pemilik sudah membangun jalan dan villa di lokasi tersebut. Padahal, saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak manapun untuk lahan yang saya miliki tersebut,” kata Wahyu ketika ditemui Rakyat Bogor, Selasa (15/03/2022).
Menurutnya, mafia tanah di Kecamatan Sukamakmur, khususnya Desa Sirnajaya, sudah banyak merugikan banyak orang yang memiliki lahan di wilayah desa tersebut. Karena, tak hanya dirinya yang menjadi korban, namun masih banyak lagi pihak lain yang lahannya dijual oleh mafia tanah Desa Sirnajaya.
Terkait siapa saja komplotan mafia tanah tersebut, Wahyu mengaku masih melakukan pengumpulan keterangan dan data guna memenuhi laporan kepihak kepolisian. “Dari keterangan yang saya dapat, mereka masih sangat muda, ada yang baru berusia 23 tahun. Memang orang tua nya dahulu adalah para ‘pemain’ tanah di wilayah Desa Sirnajaya,” tukasnya.
Terkait keterlibatan oknum pihak Desa Sirnajaya dalam proses munculnya transaksi lahan miliknya, Wahyu pun masih melakukan pengecekan. Namun, ia dapat memastikan jika keterlibatan tersebut pasti ada, karena salahsatu syarat terjadinya transaksi adalah surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh kepala desa.
“Sementara kepala desa yang sekarang menjabat tahu jika lahan itu adalah lahan saya dan saya tidak pernah melakukan jual beli. Karena kepala desa yang sekarang menjabat ini sebelum menjadi kepala desa sering mampir ke rumah saya. Jadi dia sangat tahu soal tanah ini. Lalu kenapa dia bisa mengeluarkan surat tidak sengketa atas lahan saya untuk dijual ke pihak lain,” ujarnya.
Wahyu berharap, pihak aparat terkait baik dari unsur kepolisian maupun BPN dapat melakukan upaya dan tindakan tegas terkait pemberantasan mafia tanah di wilayah sukamakmur. Karena tindakan tersebut sudah berlangsung sangat lama dan banyak pihak yang sudah dirugikan.
“Secara pribadi dan teman-teman yang sudah dirugikan akan kebaradaan mafia tanah ini tentunya sangat berharap jika ada tindakan tegas dari aparat terkait. Baik itu dari kepolisian maupun Satgas Mafia Tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sirnajaya, Idin yang dikonfirmasi terkait bagaimana surat tidak sengketa bisa keluar dan ditandatangani oleh dirinya tidak mau komentar. “Waduh ketipu kayanya yang beli. Saya kurang paham,” ujarnya dengan enteng. (Fik/Asb)
Tags: Desa Sirnajaya, Mafia Tanah
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor