Penertiban Bangunan Liar DAS Cikumpeni Direalisasi Akhir Pekan Ini

Bangli DAS Cikumpeni Bangli DAS Cikumpeni.(foto: asb/hrb)

Tanjungsari, HRB – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan segera melimpahkan surat disposisi pelimpahan persoalan penanganan Bangunan Liar (Bangli) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Surat limpahan dari UPT baru sampe dinas di Cibinong hari ini pak. Jadi, baru akan kami limpahkan ke Satpol PP, nanti paling cepat Jumat atau Senin lah,” kata Sub Koordinator pada DPKPP Riza Idris, kepada Rakyat Bogor, Rabu (28/9/2022).

Menurut Riza, Adapun tahapan pelimpahan tersebut, dilakukan setelah adanya persetujuan tandatangan dari kepala DPKPP. “Nanti setelah ditandatangani pak kadis, baru surat limpahannya diantar ke pol pp,” tukasnya.

Sementara itu, Plt.Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan, mengaku pihaknya masih menunggu disposisi surat pelimpahan tersebut dari pihak DPKPP. “Dari DPKPP ke Pol PP belum saya terima limpahannya. Karena, untuk menindak, tata cara penegakannya itu setelah ada limpahan dari dinas teknis,” terangnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar terasa aman dan nyaman bila ada gugatan, dan pihaknya hanya berpedoman kepada aturan yang ada. “Kita menjaga kenyamanan semuanya, dan untuk kepentingan masyarakat itu kami siap,” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah Wakil Rakyat asal Bogor Timur meminta kejelasan menyangkut penanganan Bangunan Liar atau Bangli di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni Desa Pasir Tanjung-Kecamatan Tanjungsari.

Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dan terkesan saling lempar tanggungjawab antara DPKPP dan Satpol PP. Diketahui, lokasi Bangli di sepanjang DAS Cikumpeni Desa Pasir Tanjung, belum juga adanya tanda-tanda akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Hal itu terlihat dari belum adanya Surat pelimpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor sebagai syarat mutlak penertiban yang dilakukan penegak perda itu. Bahkan, Surat Peringatan (SP) Tiga yang sebelumnya dijanjikan Sugih selaku perwakilan pihak DPKPP beberapa pekan lalu, hingga kini belum ada kejelasan.

Baca juga:  Tertunda Pandemi, Pordes Ciadeg Akhirnya digelar Tahun Ini

“Terkait bangli diatas tanah saluran irigasi, nanti saya akan meminta penjelasan dari DPKPP maupun Satpol PP,” kata Beben Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, dihubungi Rakyat Bogor, baru-baru ini.

Tak hanya itu, Politisi Gerindra asal Jonggol ini juga menjelaskan, terkait penanganan normalisasi saluran irigasi Sungai Cikumpeni yang sedang dilaksanakan secara swadaya, hingga menunggu adanya realisasi.

“Normalisasinya juga sambil menunggu realisasi pelaksanaan pembuatan TPT dari pelaksana kegiatan selaku pemenang lelang yang menggunakan dana APBD 2022,” tukasnya.

Senada, Wakil Rakyat asal Bogor Timur lainnya, Achmad Fathoni menegaskan jika semua pihak harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya sesuai kewenangan.

“Pelanggaran Perda, sudah seharusnya diterbitkan oleh dinas terkait. Coba nanti kita cek ke pihak Kecamatan, Satpol PP, DPKPP dan instansi terkait lainnya,” jelas politisi asal PKS tersebut.

Sementara itu, para petani di Kecamatan Tanjungsari, mempertanyakan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang sebelumnya akan dikawal para legislator Dapil Dua Bogor Timur, hingga kini belum ada upaya yang dilakukan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Dalam hal ini, Satpol PP dan DPKPP terkesan lambat melakukan penanganan dan tindakan. “Kami ingin adanya penertiban segera untuk Bangli di DAS Cikumpeni, yang berdampak macetnya saluran air ke irigasi pertanian,” keluh Warsino.

Sebagai informasi, para legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Dua DPRD Kabupaten Bogor, berjanji akan mengawal normalisasi kali cikumpeni serta penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur yang sebelumnya menjadi aspirasi masyarakat Kecamatan Tanjungsari tersebut. (Asb)

Tags: