Pengamat Dukung Pemerintah Pusat Atasi Persoalan Puncak Gunakan APBN

Cisarua, rakyatbogor.net – Permintaan Mulyadi, anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor kepada pemerintah pusat untuk
mengintervensi persoalan di daerah seperti Puncak existing ditanggapi Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna.

Yayat membenarkan, jika saat ini pemerintah pusat bisa mengintervensi pembangunan khususnya jalan-jalan di kabupaten dan kota. Hal itu kata dia berkaitan dengan revisi undang-undang tentang jalan.

Menurutnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen – PUPR) bisa mengambil alih pembangunan jalan di kabupaten/kota jika pemkab dan pemkot memang tidak mampu menanganinya dalam hal anggaran, atau pembangunan yang harus segera dilakukan karena alasan urgent.

“Dengan adanya revisi undang-undang jalan, pemerintah pusat bisa mengambil alih Jalan-jalan di tingkat kabupaten dan kota. Diambil alih dalam konteks jika kabupaten/kota tidak mampu atau tidak punya biaya, atau ada masalah urgent atau penting itu bisa diatasi,” ujar Yayat Supriatna saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).

Ia pun mencontohkan persoalan yang terjadi di tanah Karo. Para petani di sana mengeluhkan jalan ke areal pertanian rusak parah ke Presiden Jokowi. Dan melalui intervensi pemerintah pusat jalan itu bisa diperbaiki.

“Itu contoh dimana dalam undang-undang yang baru pemerintah pusat bisa membangun jalan di desa yang status jalannya milik kabupaten atau kota,” ucapnya.

Lalu kata dia, berbicara jalan raya Puncak, hal itu sangat dimungkinkan dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:  Dishub Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Meski menurutnya saat ini Puncak bukan menjadi kawasan strategis pariwisata, tapi  Puncak memiliki posisi sangat penting dalam konteks pengembangan pariwisata secara nasional.

“Jadi secara otomatis karena posisinya di kawasan strategis Jabodetabek, wajarlah kalau sebagian besar jalan-jalan lingkungan di Kabupaten Bogor itu diambil alih oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Artinya sambung Yayat, revisi undang-undang jalan saat ini telah memberikan ruang kepada pemerintah pusat, dimana Kementerian PUPR bisa mengintervensi terkait penanganan jalan-jalan di daerah.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI dari Partai Gerindra, Mulyadi meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR turut menyelesaikan kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Hal itu kata Mulyadi, mengacu para revisi undang-undang jalan dimana Pemerintah pusat bisa mengintervensi jalan-jalan provinsi maupun kabupaten.

“Nah mohon maaf saya tidak bicara puncak dua, soal puncak dua saya sudah bicara dengan pak Wamen akan beraudensi dengan tuhan saja. Jadi sekarang saya bisa membahas tentang puncak existing,” ujar Mulyadi melalui video saat rapat bersama Menteri PUPR Basuki Tjahaja Purnama belum lama ini.

Bahkan ia menyebut, hasil pantauan di lapangan terdapat tiga sampai lima titik simpul kemacetan di jalur Puncak, terutama di Pasar Cisarua.

“Kenapa untuk Pasar Cisarua karena menjadi potensi macet paling parah tidak diusulkan relokasi pasar lalu dibuat bundaran-bundaran,” ucapnya kala itu.(asz)