Cibinong, HRB – Dugaan adanya kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem nilai raport di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Cibinong menuai banyak sorotan.
Tak sedikit yang mendesak, jika benar terjadi dugaan mark up terhadap nilai raport tersebut, sudah saatnya jika kepolisian harus menindak tegas dan terjun langsung untuk segera menyelidiki ke lokasi sekolah yang bersangkutan.
Wakil Rektor 1 ITB Vinus Bogor, Arsyad menilai, kepolisian wajib untuk melakukan pendalaman penyelidikannya jika benar terjadi dugaan mark up nilai raport terhadap siswa-siswi dalam PPDB SMA Negeri di Cibinong, Bogor itu.
“Karena kan perbuatan seperti itu sudah masuk ranah manipulasi dan melanggar aturan, PPDB sudah diatur dalam Permendikbud, artinya secara hukum memiliki legal yang sah. Tak hanya soal prosedur yang wajib ditaati tapi juga sanksi,” tegasnya kepada Rakyat Bogor, Selasa (21/6/2022) malam.
Dugaan adanya mark up terhadap nilai, kata Arsyad memang tak bisa dipungkiri. Dan ironisnya, hal ini lazim dilakukan oknum guru dan orang tua demi memenuhi standar nilai yang ditentukan.
“Kenapa bisa terjadi? Karena perumusan nilai biasanya dilakukan secara tertutup oleh sekolah sehingga menjadi celah untuk mendongkrak nilai raport anak,” ungkapnya.
Karena itu, ia menyebut, jika benar terjadi dugaan mark up nilai, maka pihak berwenang, baik itu kepolisian maupun Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan mark up nilai.
“Sekolah harus mengeluarkan nilai murni anak. Anak dalam kasus ini bagaimana pun tak bisa menjadi korban. Karena itu, dengan nilai murni, anak tersebut wajib dicarikan sekolah lain yang sesuai dengan dasar kemampuannya,” beber Arsyad yang mengaku tak setuju jika anak yang telah dinyatakan lulus dalam jalur nilai dilakukan tes ulang.
Arsyad pun memiliki alasan logis. Menurutnya, dasar kompetensi anak merupakan hal yang fundamental dalam menentukan karakter siswa tersebut.
“Kurikulum saat ini adalah bagaimana menciptakan anak sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. Artinya, orang tua jangan ego untuk memaksakan si anak sekolah di sekolah tertentu, karena bagaimanapun jenjang SMA ini menjadi penentu dalam tumbuh karakter si anak di masa yang akan datang,” tandasnya.
Senada dengan Arsyad, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Edi Kusuma Surya Atmaja pun ikut angkat bicara terkait ‘fenomena’ tak lazim ini. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku prihatin dengan kondisi seperti ini.
“Meski sejatinya saya bukan berada di komisi yang menjadi kewenangannya, namun sebagai wakil rakyat saya ikut prihatin. Karena bagaimanapun, PPDB ini merupakan salah satu gerbang awal pendidikan dalam menciptakan generasi muda terbaik di masa depan,” papar Edi.
Menyikapi permasalahan yang terjadi, Edi menyebut meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk tak melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan mark up nilai raport tersebut.
“Gimana mau mendapat generasi yang cerdas jika awalnya saja sudah dimulai dengan praktek- praktek yang tidak benar. Karena jika saya lihat, data penerima siswa-siswi baru di SMA yang bersangkutan sudah tidak masuk logika,”
“Dan ini adalah ranah Komisi 4 DPRD Kab Bogor untuk meminta keterangan dari Disdik Kab Bogor dan SMP yang bersangkutan, dan jika ternyata terbukti nanti harus ada sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi yang sesuai dengan aturan pendidikan lainnya,” paparnya.
Tak hanya itu, Edi juga menjelaskan secara detail sanksi pidana yang bisa dikenakan. Menurutnya jika mengacu pada hukum pidana sesuai KUHP maka dugaan mark up ini, jika benar terjadi masuk dalam ranah pidana penipuan.
“Pemalsuan atau manipulasi data autentik (nilai raport-red) itu tetap masuk dalam pelanggaran hukum dalam hal ini hukum pidana pasal 378 KUHP. Harus ada sanksi hukum yang diberikan kepada oknum pihak sekolah yang bersangkutan. Karena jika terbukti, unsur pidana telah terpenuhi,” sebutnya.
Karena itu, menurut Edi jika memang benar hal ini terjadi, maka Disdik Kabupaten Bogor wajib mengambil sikap tegas, karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawabnya.
“Jika benar terdapat kecurangan dalam proses PPDB SMA Negeri itu, maka harus ada pembuktian dengan cara tes kompetensi harus dilakukan terhadap para siswa yang telah diterima dalam PPDB itu. Kita jangan membiarkan anak-anak kita yang mempunyai IQ baik harus tersingkir karena kecurangan dan kebohongan oknum sekolah yang tidak mempunyai etika moral,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo menilai jika kecurangan PPDB ini benar terjadi, tentunya hal itu merusak citra pendidikan yang telah dibangun dengan sedemikian rupa demi pemerataan pendidikan warga Indonesia sesuai implementasi Undang-Undang (UU).
“Jadi kalau boleh berkomentar, kita itu ingin kualitas pendidikan kita outputnya adalah siswa-siswi yang berkarakter dan bermartabat. Dan itu bisa dimulai dari proses PPDB yang juga benar dan sesuai dengan aturan main, jadi kita khawatirkan kalau dari awal sudah tidak sesuai aturan bagaimana kita akan menghasilkan output yang berkarakter dan bermartabat,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (fuz)
Tags: Arsyad, cibinong, ppdb, raport, Sekolah Menengah Atas, Wakil Rektor 1 ITB Vinus Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut