Tanjungsari,HRB – Pengawas bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, menegaskan akan segera mendata ulang tujuh bangunan liar di Daerah Alirah Sungai (DAS) Cikumpeni Desa Pasir tanjung Kecamatan Tanjungsari, yang sebelumnya diusulkan camat.
Hal itu dikatakan Ahmad Sanusi, selaku pengawas tata bangunan yang baru saja beberapa minggu ditunjuk untuk ditugaskan di wilayah kecamatan setempat menggantikan pengawas yang sebelumnya.
“Kita mau turun kelokasi lagi untuk pendataan ulang terkait tujuh bangunan yang sebelumnya sesuai usulan Camat Tanjungsari,” ucap Ahmad, Rabu 22 Februari 2023. Disinggung kapan akan dilaksanakan jadwal pendataan ulang tersebut, Ahmad malah menutup diri dan tidak membalas konfirmasi lanjutan dari wartawan.
Catatan Rakyat Bogor, kejelasan penanganan bangunan liar (Bangli) di
sepanjang areal Kali Cikumpeni Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari, dipertanyakan berbagai pihak.
Sebabnya, hingga saat ini belum adanya upaya nyata dari Satpol PP selaku garda terdepan penegakan aturan. Karena, pihak kecamatan dan pengawas DPKPP sebelumnya terkesan mengulur-ulur waktu penindakan.
Diketahui, puluhan Bangunan Liar (Bangli) sepanjang Kali Cikumpeni yang jelas melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS) ini, sebelumnya diakui pihak Satpol PP sudah dilakukan klarifikasi terhadap para pemilik dari delapan bangunan liar atas pelimpahan data pihak DPKPP Kabupaten Bogor.
“Satpol PP maupun pihak kecamatan harus pro aktif untuk melakukan penyelesaian pada penanganan bangli di sepanjang areal kali Cikumpeni, hingga adanya penataan,” kata Aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Timur, Romi Sikumbang, belum lama ini.
Sebab, kata dia, sebelumnya pihak Pol PP setempat dan pihak desa menyatakan jelas bahwa bangunan tersebut liar dan melanggar Perda. Sehingga, jika dibiarkan begitu saja akan berdampak buruk terhadap citra kinerja pemerintahan.
“Kalau berhenti di tengah jalan dan didiamkan begitu saja, berarti kinerja dinilai buruk. Bagaimana mau ada penertiban terhadap puluhan bangli itu, kalau untuk penanganannya saja terkesan saling lempar tanggungjawab dan banyak alasan. Sehingga menjadi lambat dan belum ada penyelesaian sampai sekarang,” tegasnya.
Romi mendesak, untuk pihak kecamatan setempat hingga Satpol PP Kabupaten, tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Sebab, sesuai Perda dan aturannya saja jelas melanggar, dan harus dilakukan tindakan penertiban. “Kenapa hingga saat ini terkesan dibiarkan mengulur-ulur waktu, dan membuat kalangan bertanya-tanya,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan dari DPKPP terkait 7 bangunan data tambahan, sementara pihak Pengawas DPKPP Kecamatan setempat malah adanya pergantian petugas lama dengan yang baru.
Pihak Kasubkoor DPKPP, Riza Idris menjelaskan jila hingga saat ini belum adanya limpahan dari pihak UPT. “Belum ada limpahan dari UPT ke dinas,” jelasnya. (Asb)
Tags: Bangli
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut