Pengedar Ganja Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojonggede

Foto : Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polsek Bojonggede.(hrb)

Bojonggede – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bojonggede belum lama ini berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (26).

Tersangka AR ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan rumahnya yang berlokasi di salah satu Desa di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat aduan dari warga.

“Masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku,” ujar Kapolsek, Minggu (19/6/2021).

lanjut Dwi, warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku tersebut langsung membuat aduan ke pihak Kepolisian.

“Merespon hal itu, jajaran Polsek Bojonggede melalui anggota resersenya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja,” paparnya.

Pihak Polsek mendapat informasi di salah satu desa di Kecamatan Tajurhalang sering terjadi penyalahgunaan ganja, kemudian anggota reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AR, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berhasil menemukan ratusan gram narkoba jenis ganja.

Baca juga:  Cegah Banjir Longsor, Polsek Leuwiliang Tanam Ratusan Bibit Pohon di Dua Desa

“Dari penangkapan yang dilakukan, kami menemukan tiga bungkus kertas nasi warna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 180 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Dwi menjelaskan, AR ditangkap pihak Kepolisian, di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Selain itu, Dwi mengungkapkan, saat ini penyidik Reskrim Polsek Bojonggede masih melakukan penyelidikan terkait darimana ganja ini diperoleh pelaku. terang Dwi masih terus dikembangkan.

“Sedangkan, saat ini tersangka AR sudah ditahan di Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor,” Pungkasnya.(afandi)

Tags: ,