CILEUNGSI-Pengelola galian tanah merah di Kampung Kirab Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, diberikan surat teguran oleh pihak Pemerintah Kecamatan untuk menghentikan kegiatannya.
Hal ini, lantaran adanya komplain dari pihak sekolah yang menjadi dampak atas kerusakan pagar dengan adanya aktivitas galian ini, serta pengelola disinyalir tidak memiliki legalitas izin.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan (SP) teguran ke pengelola Galian untuk dihentikan kegiatannya,” kata Camat Cileungsi, Adhi kepada HRB, Senin (23/08/2021).
Adhi mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah yang sebelumnya terkena imbas robohnya pagar sekolah, akibat aktivitas galian tanah merah di Kampung Kirab yang diduga bodong ini.
“Dari pengela mengaku, kegiatannya akan segera dihentikan dan siap mengganti pagar yang roboh,” Jelas Adhi.
Sebelumnya diakui pihak sekolah, Oman mengaku jika adanya dari Aktivitas Galian Tanah Merah yang berlokasi di Kampung Kirab, Desa Cileungsi dengan bermuatan berat ini, berdampak pada rusaknya pagar tembok milik SMAN 1 Cileungsi. Dampak kerusakan tersebut, seperti pagar di belakang sekolah dan pagar disamping depan sekolah, yang menjadi akses jalur aktifitas pintu masuk dan keluarnya kendaraan Dum Truk aktifitas galian tanah merah itu.(As)
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup