Gunungputri – Upaya penertiban kesemrawutan di Pasar Tradisional Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sepertinya bakal sulit terealisasi. Hal ini lantaran sikap pengelola parker dan manajemen pasar yang tak kooperatif.
Terbukti, saat coba dilakukan mediasi untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat parkir liar yang banyak dikelukan, pihak pengelola dan manajemen pasar itu mangkir. Hal ini diakui Kepala Unit Pol PP Kecamatan Gunung Putri, Suharto kepada Rakyat Bogor, Senin (6/12/2021).
“Iya sebelumnya kami sudah himbau tapi masih beroperasi dan bandel, saya akan membuat surat untuk melaporkan hal agar tindak tegas oleh Satpol PP Pemda, karna itu jelas melanggar Perda,” ujar Suharto, Senin (6/12/2021).
Disinggung sanksi apa yang akan diterapkan, Suharto berkilah jika itu kewenangan Satpol PP Pemda. Karena, diakuinya jika pihak kecamatan hanya sebataas merekomendasikan. “Kewenangan ada di Pol PP Kabupaten. Didenda atau ditutup atau dipasang Segel, mereka yang akan menerapkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Sutiyono selaku Staf Dishub UPT Dua Cileungsi dari pemanggilan Pada Pengelola Parkir Kamal dan pihak Menejemen Pasar belum menemukan solusi untuk mengatasi Parkir Liar.
Untuk diketahui, lokasi parkir yang dikelola PT. May Indo Prasetia di Pasar Modern Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri ini, tidak bisa memberikan fasilitas kenyamanan bagi para pengunjung pasar, dikarenakan curam dan pengap serta bau.
Sehingga pengunjung pasar terpaksa mengambil bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan. Selain dapat menimbulkan kemacetan, bagi pengguna jalan maupun pengunjung yang lewat setiap hari membuat tidak nyaman pemilik toko, dan menganggu kenyamanan pengunjung.(Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut