Gunungsindur, HRB
Tercemarnya sumur bor milik warga di Kampung Nagrog Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur yang disebabkan kandungan bahan bakar minyak (BBM), mendapat tanggapan dari stakeholder di Kabupaten Bogor. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin pun menyatakan, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang disinyalir menyebabkan terjadi kebocoran dari tempat penampungan BBM harus diberikan sanksi.
“Harus ada sanksi, jika betul sumur warga itu tercemar dari salah satu SPBU. Karena infonya emang gak jauh dari pemukiman warga,” tegas Burhanudin belum lama ini.
Dirinya khawatir kebocoran BBM ke sumur warga bisa menyebabkan kebakaran. “info yang saya terima air dalam sumur itu kalau dibakar pakai api langsung menyambar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menginstruksikan mulai dari Dinas, Camat hingga kepala desa setempat untuk mengedukasi dan memitigasi masyarakat.
Salah satunya, melarang warga menggunakan air dalam sumur dan melakukan kegiatan masak memasak dengan menggunakan api di dekat sumber air atau sumur yang terkontaminasi BBM tersebut.
“Jangan menggunakan air takut keracunan dan berkegiatan yang menggunakan api seperti memasak di dekat air itu,” kata Burhan.
Pernyataan tidak jauh berbeda juga diungkapkan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin, yang meminta agar pengelola SPBU yang berada di Jalan Parung-Serpong itu untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat. Menurutnya, ini adalah masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan manusia.
“Pertamina harus bersungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Kita tahu masyarakat membutuhkan air dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air warga terkontaminasi oleh bahan bakar minyak,” jelas Elly
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengirim sampel air yang diduga tercemar kandungan bahan bakar minyak (BBM) ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dilakukan penelitian. Pasalnya, bbm tersebut mencemari 15 sumur bor milik warga di Kampung Nagrog Desa Pengasinan selama bertahun-tahun sehingga tidak dapat digunakan.
Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, selain mengirimkan sampel air ke Puslabfor Bareskrim Polri, pihaknya juga melibatkan Lembaga minyak dan gas (Lemigas) guna memeriksa kandungan bbm yang ada di dalam sampel air tersebut.
“Pengujian dengan fingerprint minyak sampel air sumur warga yang tercemar BBM dan minyak tangki pendam SPBU,” ungkap Gantara, beberapa waktu lalu.
Menurut Gantara, Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah kandungan minyak di air sumur warga identik dengan minyak di tangki pendam SPBU. Untuk itu, tim dari DLH telah bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, pada Kamis 7 September 2023. Namun saat itu belum bisa menguji sampel karena keterbatasan peralatan. Sebab, penelitian metode fingerprint minyak hanya dimiliki oleh laboratorium khusus dan Lemigas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah menggelar mediasi antara warga terdampak dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga tangki BBM-nya bocor.
Hasil mediasi tersebut bahwa manajemen SPBU bakal melakukan kajian teknis soal dugaan kebocoran tangki. Satpol PP pun meminta tangki BBM dikosongkan sampai kajian rampung. */Axl
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut