Pengelola Wisata Jonggol Diminta Tertib Perizinan

Jonggol – Sejumlah pengelola wisata di Kecamatan Jonggol diminta untuk lebih tertib administrasi, khususnya di sektor perizinan. Hal itu diungkap Kepala Unit (Kanit) Pol PP Kecamatan setempat, Dadang kepada Rakyat Bogor, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, dengan tertib administrasi perizinan bukan saja akan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor di sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemerintah desa dalam sektor Pendapatan Asli Desa (APDes), tapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan hukum akan segala sesuatu yang terjadi di masa yang akan datang. Dadang pun mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi secara langsung kepada pihak pengelola agar patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku.

Termasuk terhadap salah satu wahana wisata yang ada di Desa Cibodas. “Sesuai tupoksi, kami akan terus melakukan imbauan agar tertib izin. Tapi juga tetap tak patuh, maka jangan salahkan jika kami mengeluarkan surat teguran atau bahkan melayangkan laporan kepada dinas terkait untuk ditertibkan dalam artian pembongkaran,” tegasnya.

Ia pun tak menampik jika banyak pemilik usaha, khususnya wisata yang membandel dengan membangun terlebih dahulu dan mengurus izin belakangan. “Sudah sering dihimbau untuk lengkapi izin, minimal izin lingkungan.

Baca juga:  Bupati dan MUI Kompak, Camat dan Kades Juga Harus Bersama Ulama

Karena dalam prosedurnya, mengurus izin dulu baru membangun. Tapi ini malah kebalikannya,” papar Dadang. Khusus untuk wisata di Desa Cibodas, Dadang mengaku wahana itu memang menjadi salah satu pantauan khususnya. Hal ini dikarenakan alasan pemilik usaha yang mengaku masih terkendala masalah status kontrak lahan dengan pihak Perhutani. Karena memang lokasi wisata di Jonggol ratarata berada di lahan-lahan Perhutani.

“Jadi kita juga tak mau gegabah ambil keputusan. Harus sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya. Selain lokasi wisata, Dadang juga mengaku akan memberlakukan hal serupa terhadap sejumlah wisata kuliner.

Hal ini dikarenakan, dalam aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, setiap usaha kuliner wajib mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Jadi selain izin usaha biasa, seperti izin lingkungan dan izin-izin lainya, mereka para pengusaha wisata kuliner juga wajib juga miliki TDUP sebagai izin kedua untuk keabsahan,” paparnya.

Dadang berharap, para pelaku usaha di Kecamatan Jonggol dapat bersinergi dan memahami aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor demi kenyamanan dan keamanan usaha mereka sendiri kedepannya. “Dengan itu, maka kembali kami imbau kepada pelaku usaha pariwisata untuk melengkapinya,” tutupnya. (Asb)