CITEUREUP – Puluhan warga di perumahan Griya Anggraini Desa Karang Asem Barat kecamatan Citeureup, kabupaten Bogor, menolak keras penjualan lahan sekolah TK Sekar Anggraini, penolakan ini ditunjukkan melalui pemasangan beberapa spanduk di berbagai titik.
Pantauan di lokasi, Spanduk-spanduk tersebut berisikan tulisan penolakan warga terhadap dijualnya salah satu fasos fasum PAUD TK Sekar Anggraini yang berbunyi berbagai macam kalimat.
Salah satu spanduk yang dipasang di dipagar TK sekar Anggraini dan jalan perumahan berisikan pesan berikut:
“TK Sekar Anggraini yang kami butuhkan untuk pendidikan anak-anak kami mengapa anda dijual”
“Mengapa TK Sekar Anggraini yang sudah Bagus anda jual hanya untuk kepentingan sepihak”
“Pertahankan!!!TK Sekar Anggraini yang sudah ada sebagai fasos dan Fasum warga”
Menurut keterangan Herman Salah satu Warga perumahan tersebut, mengatakan Spanduk itu sebagai ganti aksi demo warga karena saat covid-19 tidak boleh berkerumun.
“Tadinya mau demo di kantor pemasaran terkait dijualnya TK Sekar Angraini tersebut,”ujarnya kepada wartawan Rakyat Bogor, Senin (15/06/2021).
Sebelumnya, Kepala Sekolah Sekar Anggarini Bakti, Ny. Budi juga memberikan keterangan sama bahwa sekolah yang sudah terakreditasi A dan terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu kini dijual pengelola perumahan.
Menurut Ny. Budi, Yayasan Anggraini Bakti sebagai pengembang perumahan sedang dalam likuidasi, maka lahan TK Sekar Anggraini ditumbalkan. Sekolah itu dijual tanggal 30 Juni dan saat ini tutup total.
“Saat ini tidak ada kegiatan belajar mengajar. Aktivitas dihentikan. Dan yang kasian anak yang mau sekolah di sekitar perumahan Anggraini Bakti,” ujarnya.
Pihak Pengembang Yayasan Anggraini Bakti, Perumahan Griya Anggraeni di jalan Lanbau, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai masalah karena Di duga menjual TK Sekar Anggraeni di RT 09 Rw 11, kepada pihak lain.
Saat diKonfirmasi pihak Pengembang belum memberikan keterangan atas dugaan penjualan lahan Sekolah TK tersebut.Marketing atau Pemasaran Perumahan Griya Anggraeni dan juga pihak Yayasan Anggraeni Bakti, Adriani, saat akan dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Lurah Karangasem Barat Wahyudi mengungkapkan keprihatinannya terkait beredarnya isu bahwa lahan fasos di Perum Nggraini yang disinyalir dijual pengembang.
“Saya mendorong serta mendesak Yayasan Anggraini Bakti agar memberikan informasi akurat dan tepat mengenai fasos fasum kepada warga, juga kepada pihak kelurahan agar tidak menimbulkan keresahan warga,” kata Lurah Wahyudin di kantornya.
Menurutnya, pihak yayasan harus menjelaskan kepada warga serta pihak kelurahan terkait fasos fasum letak titiknya dan siteplan terbaru wajib diketahui.
“Saya sudah perintahkan RW di sana untuk menginventarisir titik fasos fasum,” ujarnya.
Ia mengaku selama dirinya menjadi Lurah Karang Asem Barat tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun berkaitan penyerahan fasos fasum perumahan tersebut.
“Hingga kini kelurahan belum tahu fasos fasumnya sudah diserahkan atau belum ke pemda,” tuturnya.
Ia menuturkan, terkait TK yang dijual oleh pihak pengembang, dirinya sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi. Kalau memang itu fasos fasum, seharusnya sudah menjadi hak warga dan tidak boleh dijual begitu saja, kecuali diganti tempatnya atau pindah tempat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui masalah yang sebenarnya,dan secepatnya Kelurahan Karang Asem Barat bisa mendapatkan informasi akurat tentang titik fasos fasum dimana saja posisinya,” jelasnya.
Wahyudin juga mengimbau warga Perumahan Griya Anggraini untuk bersabar, karena persoalan ini sedang diusahakan untuk dikoordinasikan ke pihak Yayasan Anggraini Bakti guna meminta penjelasan secara detail.
“Saya berharap permasalahan ini cepat selesai dan ada win-win solution. Kasian warga perumahan tersebut yang tadinya menyekolahkan anaknya deket, tapi jika digusur jadi jauh dan menambah beban mereka,” tukasnya.
Kasus penjualan Sekolah TK tersebut terungkap setelah ketua RT dan beberapa warga penghuni perumahan Griya Anggraeni mengetahui bahwa salah satu Fasilitas Sosial TK Anggraeni dijual oleh Pihak pengembang kepada pihak ketiga. Warga juga mempertanyakan dan mengeluhkan kebijakan pengembang perumahan yang menjual fasilitas sosial yang ada di perumahan tersebut, Pengembang Dinilai melanggar UU No 32 tahun 2009 dan UU No 1 tahun 2011 tentang pemukiman dan perumahan.(As)
Tags: Citeureup, Griya Anggraini
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup