Megamendung, rakyatbogor.net – CV Ratu Zalfa, kontraktor pelaksana pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMPN 3 Megamendung bakalan kena penalti dan terancam tidak akan dilibatkan dalam proyek jasa konstruksi Pemerintahan Kabupaten Bogor. Sebab pengerjaan fisik yang seharusnya selesai dalam pekan ini, masih di bawah 60 persen.
“Sekarang progresnya baru 55 persen, dimungkinkan bisa jadi luncuran dan diberikan penambahan 50 hari kerja,” ujar Kabid Sarpras SMP Disdik Kabupaten Bogor, Rameni saat sidak pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung, Jumat (17/12).
Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan dua kali teguran kepada CV Ratu Zalfa. Bahkan kata dia, penambahan waktu kerja selama 50 hari pun sudah diberikan. Namun pengerjaan UGB tak kunjung rampung.
“Sesuai aturan berlaku, ketika penambahan waktu berjalan, kontraktor dikenai denda pinalti sebesar satu per mil per hari dari nilai kontrak. Dan sanksi lainnya Cv tersebut bakalan di blacklist,” tegasnya.
Sementara mengenai denda keterlambatan proyek dalam hitungan per hari, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam Pasal 120 Perpres mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak,” paparnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Dapil III Kabupaten Bogor, Usep Supratman pun mengaku kecewa dengan pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung yang dimulai 30 Agustus dan berakhir 27 Desember 2021 dengan nilai anggaran lenih dari 2,5 miliar rupiah tersebut.
Pihaknya pun mendesak kontraktor pelaksana bertanggung jawab. Karena menurutnya hal itu menjadi konsekuensi pihak pemborong.
“Kalau sampai tidak selesai,tahun depan CV itu jangan lagi diberikan proyek karena tidak bisa bekerja sesuai target,” tegasnya.
Tak hanya menyalahkan kontraktor pelaksana, Usep juga menyebut hal itu terjadi karena kesalahan konsultan pengawas yakni CV Prima Consult.
“Konsultan pengawas kemana saja selama ini. Memang saat pertama kali pengerjaan, tidak diawasi,” ujarnya.
Sementara Raymond, pelaksana lapangan CV Ratu mengaku pasrah.
Namun begitu pihaknya tetap berdalih jika keterlambatan terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena faktor alam atau cuaca.
“Kendala utamanya cuaca, yang membuat tanah berair dan material sering terlambat karena akses jalan kecil,” kilahnya.(asz)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat