Penggarap Lahan di Tamansari Ontrog Kantor Desa Sukajaya

Tamansari, rakyatbogor.net – Puluhan petani menggeruduk Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, kemarin. Kedatangan para petani ke kantor desa ini, didampingi Ketua Karang Taruna dan anggota BPD. Para petani,  Karang Taruna dan  BPD Desa Sukajaya itu menuding pihak desa tidak berpihak kepada mereka, tapi  berpihak pada PT Prima Mustika Candra (PMC) yang hendak melakukan pengukuran lahan tersebut.

Aksi mereka sempat berlangsung panas dan saling dorong. Beruntung aksi mereka bisa diredam.

“Kepala desa keberpihakannya tidak jelas. Mendukung masyarakat petani atau korporasi. Saya sampaikan ke pihak perusahaan kalau mereka secara de facto tidak pernah ada kegiatan di lahan masyarakat yang dulu kata mereka HGU sedangkan proses ke HGB saja kita anggap itu bermasalah bangunan apapun saja tidak ada,” ujar Ketua Karang Taruna, Desa Sukajaya, Asep Suryana.

Dirinya mengaku, di tanah tersebut saat ini digunakan sebagai lahan pertanian, mulai dari nanas, budidaya jamur, Kopi, pisang, singkong, kacang-kacangan.

“Dan masih banyak tanaman sayuran lainya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya, Haytuzen menuturkan, kedatangan warga terkait status tanah PT PMC yang akan melakukan pengukuran di lahan masyarakat Desa Sukajaya.

Baca juga:  Korban Selamat Saksikan Detik Detik Bencana Longsor Pamijahan

“Kalau dari pihak desa kita hanya akan memediasi jika warga akan melakukan gugatan ke PTUN kita akan bantu sesuai tupoksi desa,” kata Haytuzen.

Terpisah, Manager External Relation and Communication PT PMC, Miko Arief menegaskan, untuk status tanah yang dipermasalahkan warga itu tidak benar.

Bahkan, dirinya mengaku hingga saat ini perusahaan selalu memenuhi kewajiban pertanahan sebagai pemilik lahan kepada pemerintah daerah setempat. Selain itu,

untuk status tanah pihak perusahaan memiliki SHGB hingga tahun 2027,” saat dihubungi.

Pihak perusahaan menduga, ada yang oknum memanfaatkan status tanah garapan dengan menjual alihkan lahannya pada warga yang saat ini menggarap. Sehingga warga menjadi korban tanah tersebut.

“Nah mungkin selama ini ada yang menjual tanah garapan ke warga, ya padahal itu tanah milik PT PMC. Jadi saya harap warga bisa melapor ke pihak berwajib jika merasa dirugikan oleh oknum penjual yang menjual tanah ke warga itu, kita dari perusahaan siap jadi saksi dan membantu warga,” tandasnya. (NH)