Penggusuran Lahan, Korban Sentul City di Vonis 6 Bulan

Cibinong, rakyatbogor.net – Ade Emon, tersangka pengrusakan Kantor Desa Bojong Gede yang berusaha melakukan aksi protes atas tindakan Sentul City menggusur lahan warga dikawasan Bojong Koneng beberapa waktu di vonis hukuman penjara 4 bulan 15 hari oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong.

Ade Emon, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong karena secara menyakinkan dianggap terbukti melakukan tindak pidana perusakan kantor Desa Bojong Koneng.

Vonis itu disampaikan majelis Hakim Usai sidang dengan agenda pembacaan vonis, 11 /11/02/22,jumat lalu

kuasa hukum Ade Emon Alghiffari Aqsa Amar menyayangkan putusan majelis hakim karena sebelumnya pihak keluarga Ade Emon sudah melaksanakan pergantian barang,memohon maaf dan restoratif justice.

“Kasus ini seharusnya tidak perlu masuk pengadilan jika kepolisian dan kejaksaan sejak awal menerima permohonan keadilan restoratif justice, mengingat kerugian yang dialami Pemdes Bojong Koneng hanya Rp. 1.610.000. Meskipun demikian, tim Advokasi tetap menghormati putusan majelis hakim dan menerima vonis ringa yang diberikan kepada Ade Emon,” ucap Alghiffari.

Ia menerangkan bahwa terpidana Ade Emon akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong Minggu, (20/02/2022l) mendatang.

“Vonis ringan terhadap Ade Emon ini tak menyurutkan niat kami, karena baik keluarga bersama warga ingin agar perjuangan melawan PT. Sentul City Tbk karena telah melakukan penggusuran lahan dan juga merusak lingkungan,” terangnya.

lghiffari berpendapat bahwa kasus ini tidak terlepas dari penggusuran oleh PT. Sentul City Tbk. Hal mana juga selalu muncul dalam persidangan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga:  Muhamad Putra Aip Rusdianto Dilaporkan Hilang

“Oleh karena itu warga Desa Bojong Koneng dan tim Advokasi tetap menghimbau dan mendesak agar perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup tetap dilanjutkan oleh seluruh warga. Kami pun meminta Komnas HAM agar turun langsung melakukan pemantauan terhadap tindakan pelanggaran HAM oleh PT. Sentul City Tbk karena telag melakukan pengusuran lahan milik warga, ketiga kami meminta pihak kepolisian agar bertindak netral dan memproses kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Bogor terhadap Ade Emon dan keempat agar Pemerintah pusat dan daerah melindungi hak atas tanah dan lingkungan warga dari PT. Sentul City Tbk,” tutur Alghiffari.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor menangkap Ade Emon dan menjeratnya dengan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Saat itu, Ade Emon dan ratusan warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang menggeruduk kantor Desa Bojong Koneng untuk melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah Desa setempat yang dinilai berpihak kepada Sentul City dalam proses penggusuran lahan milik warga Bojong Koneng.

Dalam aksinya, Ade Emon dan ratusan massa lainnya sempat tersulut emosi karena tidak mendapatkan penjelasan yang pasti dari pemerintah Desa Setempat hingga melakukan aksi pengrusakan Kantor Balai Desa Bojong Koneng. (djm)