Cileungsi, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Cileungsi, diminta untuk tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) yang dijual secara bebas.
“Kami minta aparat jangan tebang pilih. Semua harus dilakukan penindakan secara merata,” kata Hal itu dikatakan Aktivis Sosial Kemasyarakatan Bogor Timur, Agus Rahya, ketika diminta tanggapannya terkait peredaran miras di Cileungsi, Kamis (24/2/2022).
Masyarakat di Wilayah Timur Kabupaten Bogor, kata Agus, khususnya Kecamatan Cileungsi masih punya adat ketimuran dan mayoritas beragama Islam, dan jangan dikorbankan dengan peredaran miras berbagai merk dan Jenis serta golongan A,B, hingga C yang dapat merusak gemerasi muda.
“Jadi, wilayah Kecamatan Cileungsi, jangan dijadikan semacam Texas oleh para penjual Miras,” tegasnya. Sebagai aktivis kemasyarakatan, Agus mendesak Muspida Kabupaten Bogor dan Kepolisian, untuk segera mengambil tindakan terhadap agen miras yang ada saat ini.
Jika tak adanya tindakan, maka pihaknya besama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cileungsi dan masyarakat, segera melakukan eksekusi ke agen miras tersebut, sekaligus menutupnya. “Aparat harus cepat tanggap dan segera bertindak. Jangan sampai masyarakat yang bertindak sendiri,” tukasnya.
Soal ini, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar juga mendesak Satpol PP selaku garda terdepan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda), untuk memaksimalkan peran pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang dinilai melanggar aturan.
“Bila benar ditemukan ada toko atau warung penjual miras tanpa ijin, harus ditindak. Saya minta bukan hanya menjelang atau saat bulan ramadhan saja, tapi setiap waktu untuk terus meminimalisir ekses negatif dari miras,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, terdapat beberapa agen miras di Kecamatan Cileungsi, diantaranya Agen miras Barat yang buka 1×24 jam di rumah di Kampung Bali Kirab Desa Cileungai Kidul. Diketahui menjual usaha miras berbagai Jenis Golongan A,B,C, tanpa Ijin.
Kemudian agen miras JF yang buka 1x 12 jam di di Kp Bali Kirab-Desa Cileungsi Kidul, dengan usaha jualan miras berbagai jenis atau merk, dari golongan A,B,.dan C.
Agen Miras Prb buka 1 x 12 jam di Kios pinggir jalan Raya arah Citeungsi – Citeureup, teoatnya di sebelah kanan jalan di Kampung Bali Kirab RT 05 RW 05 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, dengan menjualiras berbagai Jenis ataau Merk. (Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor