CITEUREUP
Sikat tegas dan nyata Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dipertanyakan terkait jalur angkutan umum yang berubah fungsi menjadi lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Citeureup.
Kepala Desa Citeureup, Marwan Hermawan mengatakan persoalan PKL Citeureup yang menguasai jalur angkutan umum tersebut, sudah jelas menyalahi aturan, dan kewenangan tersebut ada di Dishub maupun Satpol PP.
“Persoalannya tinggal menunggu sikap Dishub saja. Kalau Satpol PP tadi sudah mengatakan siap menindak,” kata Marwan usai menghadiri undangan rapat persiapan penertiban lokasi Pasar Citeureup yang dihadiri Dishub, bidang pengawas Satpol PP bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (03/11/2021).
Sekjen Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Kabupaten Bogor, Aceng Sumantri menegaskan jika ketegasan Pemda merupakan kunci solusi penyelesaian semerawutnya persoalan di Pasar Citeureup.
“Dinas terkait harus tunjukkan sikap dan ketegasannya. Audensi dan pengecekan lokasi sudah dilakukan, jadi tunggu apa lagi,” kesalnya.
Sementara itu, Pihak Dishub Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas maupun Kepala UPT Wilayah 2 Cileungsi, belum bisa memberikan komentarnya, terkait hal tersebut.(Asb)
Tags: Citeureup, Lapak PKL, Pedagang Kaki Lima, PKL Liar
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup