Cibinong, HRB
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat dari 5.996 aset pemerintah daerah dari perolehan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) baru 70 persen yang sudah tersertifikasi. Sisanya, ditargetkan bisa selesai pada tahun 2024.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika mengemukakan, bahwa proses sertifikasi aset ini sebelumnya terkendala komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian baru pada tahun 2021 komunikasi antara dua pihak yakni DPKPP dengan BPN dapat terjalin harmonis dan program pun hingga kini bisa berjalan lancar.
“Makanya tahun 2020 dari target 80 aset tersertifikasi, hanya 30 aset yang terverifikasi, jauh dari target. Lantas kita cermati apa masalahnya dan kita lakukan upaya mengatasi problem itu sehingga program kedepannya bisa berjalan baik,” ungkap Ajat di Cibinong, Senin (26/6/2023).
Ditambahkannya, setelah tahun 2020 mulai dari tahun 2021, 2022 hingga 2023 tercatat ada 1.442 aset terverifikasi dan itu di luar ekspektasi yang direncanakan. “Artinya sejak zaman saya ribuan aset tersertifikasi, sehingga saya yakin 2024 sisa aset yang belum terverifikasi akan selesai,” lanjut Ajat.
Ia menambahkan, untuk proses sertifikasi aset Pemkab tidak ada jalur khusus, jadi prosesnya sama seperti penerbitan sertifikat lainya. Hanya saja, karena aset Pemkab tentunya diutamakan. “Tapi prosesnya sama, daftar, ukur dan restribusi sama, tidak ada beda,” tuturnya.
Kedepan penyerahan PSU sudah dalam bentuk sertifikat. Sehingga, Pemkab tidak seperti sebelumnya harus mengurus sertifikat. “Proses penyerahan Fasum ini kan pertama administrasi nya, kedua baru fisiknya, kedepan sudah berikut fisik dan sertifikat, ini tertuang dalam Perbup,” imbuh Ajat.
Kawasan Hutan
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Eko Mujiarto mengemukakan bahwa pihaknya telah meluncurkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Saat ini, personil DPKPP sudah melakukan pendataan dan inventarisasi terhitung sejak 2021-2022 lalu.
Eko Mujianto mengatakan dari hasil permohonan PPTKH terhadap Menteri Kehutanan, bahwa di Jawa Barat sudah dibuatkan tim terpadu yang diketuai oleh Dosen fakultas kehutanan asal Institut Pertanian Bogor (IPB). “Tim terpadu tersebut saat ini sudah bergerak untuk bekerja dengan melakukan peninjauan lapangan terhitung sejak 13 hingga 19 Juni lalu,”ucapnya.
Eko menjelaskan, kemudian juga pihak Pemda diakuinya sudah melakukan penelitian dan pengkajian berkaitan dengan permohonan oleh masyarakat yang disampaikan oleh Bupati Bogor, dan diteruskan melalui Menteri Kehutanan.
“Minimal ada 3 kategori penyelesaiannya. Yang pertama dengan persetejuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan, kedua pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial dan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.
Dari keempat kriteria tersebut, kata Eko, yang nantinya akan memberikan legalitas kepada masyarakat yang tersebar di 71 desa dari 22 kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor. “Semoga mereka ini (Masyarakat-red), mempunyai legalitas secara hukum dalam memanfaatkan lahan yang masuk peta kawasan hutan,” terangnya.
Kemudian Eko memaparkan, pihaknya memaparkan bahwa program ini murni gratis tanpa adanya pungitan biaya terhadap masyarakat, karena semua sudah dibiayai APBD dan APBN. Selain itu, pihaknya juga menargetkan pada bulan Agustus mendatang, diharapkan adanya keputusan dari Menhut terhadap masyarakat yang akan diberikan 4 kategori tadi.
“Dan untuk saat ini ada 3 kriteria, pertama kategori permukiman kampung, PSU sarpras , dan ketia badan sosial. Dari 3 kriteria tersebut, yang akan dimasukkan terhadap 4 kategori tadi dan diharapkan persoalan tanah yang masuk dikawasan hutan bisa terselesaikan,” pungkas Eko. (Cky)
Tags: DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut