Cigudeg, rakyatbogor.net – Penyelesaian pembangunan Hunian Tetap (Huntap ) bagi korban longsor di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih terkendala urusan birokrasi. Hanya karena masih menunggu surat balasan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo) Pembangunan Huntap tersebut harus terbengkalai dan tanpa penyelesain yang jelas.
Pemkab Bogor baru akan membangun huntap di Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg, ketika surat balasan dari Presiden Jokowi sudah diterima, padahal anggaran dari APBD pemerintah Kabupaten Bogor maupun Anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) telah di siapkan.
“Kami masih menunggu surat balasan dari Presiden Jokowi, mudah-mudahan segera dibalas atau dijawab karena baik anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran badan penanggulangan bencana nasional (BNPB) sudah siap kami harap proyek pembangunan Huntap tersebut segera bisa dilelang dan dibangun,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin kepada wartawan, Minggu 13 Februari 2022.
Burhanudin mengharapkan agar tidak ada ganti rugi pohon sawit dalam rencana pembangunan ratusan Huntap di lahan seluas 11 hektar tersebut, seperti yang diminta sebelumnya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penggunaan lahan yang digunakan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII tersebut sudah sesuai arahan atau perintah Presiden Jokowi, dengan sepengetahuan Kepala BNPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga PT. Perkebunan Nusantara VIII demi kepentingan para korban bencana alam tanah longsor dan banjir bandang pada awal Tahun 2020 lalu. Oleh karena itu, Pemkab Bogor pun tak menyiapkan anggaran untuk penggantian pohon sawit tersebut,” harap Burhanudin.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Ajar Rohmat Jatnika menuturkan sambil menunggu surat balasan dari Presiden Jokowi, bahwa proses persiapan lahan Huntap di Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg juga sedang diskusikan antara KemenPU-PR dengan Kementerian ATR/BPN.
“Sambil menunggu surat balasan dari Presiden Jokowi, KemenPU-PR dan Kementerian ATR/BPN juga sedang memastikan kesiapan dokumentasi lahannya,” tutur Ajat.
Ia melanjutkan sesuai permohonan para kepala desa di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya, jajarannya sedang mempertimbangkan rencana relokasi mandiri.
“Solusi dari permasalahan permohonan ganti rugi pohon sawit ialah dengan membangun Huntap di lahan permohonan relokasi mandiri di banyak desa di dua kecamatan tersebut, kami sedang menunggu kajian Badan Geologi Kementerian ESDM dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PBVMG),” lanjutnya.(HN)
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79