Penyelidikan Kasus Proyek RSUD Bogor Utara Berlanjut, Aktivis Dukung Kejaksaan Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara

RSUD Bogor UtaraPenyelidikan Kasus Proyek RSUD Bogor Utara Berlanjut, Aktivis Dukung Kejaksaan Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara

Cibinong, HRB

Kalangan aktivis dan pemerhati pemerintahan Bumi Tegar Beriman mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menemukan angka pasti kerugian negara dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Desa Cogrek – Kecamatan Parung.

Direktur Lembaga Kajian Forecast Bogor Raya, Lulu Azhari Luky, menilai positif upaya Kejari Kabupaten Bogor yang melibatkan BPK. Sebab pihak BPK memang lembaga yang berwenang dalam audit keuangan pemerintah dan lembaga negara, juga memiliki tim auditor yang handal dan berpengalaman.

“Saya kira pelibatan tim audit BPK untuk mendapatkan total jumlah kerugian negara dalam proyek RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung itu sudah tepat, dan tentunya nanti hasil pemeriksaannya harus dihormati semua pihak, juga sebagai bahan pendalaman kasus RSUD tersebut oleh Kejaksaan,” papar Lulu kepada Rakyat Bogor, Senin 19 Juni 2023.

Seperti diketahui, BPK akan menurunkan tim untuk menghitung kerugian negara dalam proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93,4 miliar yang pembangunan fisiknya dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE).

“Jumat kemarin kami sudah mengekspose keempat kalinya dengan BPK, kami pun sepakat, lalu mereka pun menurunkan tim untuk menghitung kerugian negara pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro melalui Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, kemarin.

Baca juga:  Waduh, Akses Jalan RSUD Bogor Utara Masih Milik Pengembang Properti

Dodi Wiraatmaja menuturkan walaupun pihak PT JSE belum memenuhi panggilan kejaksaan, namun jajarannya sudah memibta keterangan dari vendor atau rekanan pendukung perusahaan kontraktor yang berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut.

“Selain dugaan kerugian negara sebesar Rp36 miliar, dalam tahap penyelidikan kami juga menemukan dugaan mark up pemasangan jaringan listrik dari Rp1 miliar ke Rp3 miliar. Lalu ada dugaan fiktif dukungan dari vendor sebagai salah satu persyaratan, hingga perusahaan tersebut sebenarnya tidak  mampu atau sanggup dalam melaksanakan pembangunan RSUD Parung,” tutur Dodi Wiraatmaja.

Ia menjelaskan hingga kini PT JSE tidak kooperatif, dengan tidak permah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk mengklarifikasi dugaan mark up, kekurangan volume pada proyek insfeastruktur kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov Jawa Barat tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya menunggu permasalahan hukum yang ‘melanda’ proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. “Namanya program pembangunan pasti ada yang tidak sempurna, kami menunggu laporan evaluasinya, baik dari masyarakat ataupun media agar proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut bisa kembali ke rakyat dengan maksimal,” imbuh Gubernur. (Cky)

Tags: