Cigudeg, HRB – Adanya pemanggilan sejumlah pihak di Pemerintahan Desa Banyuresmi dan pihak Kecamatan Cigudeg oleh pihak Polres Bogor menjadi sorotan, salah satunya dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, dirinya menilai apakah pihak kecamatan sudah melakukan tugas dan fungsinya atau memang ada Human Error dari oknum Kades.
“Berarti kalau di sana sudah melakukan suatu pernyataan atau perjanjian berarti dilihat di 1320 KUHP Perdata berarti dalam hal ini Kepala Desa melakukan wanprestasi atau cidera janji. Saya menilai adanya wanprestasi yang dilakukan oknum kepala desa yang hari ini dipanggil Kepolisian Resort Bogor,” ungkap Haidy Arsyad kepada wartawan pada, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurutnya, jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa yang belum terselesaikan seharusnya pihak Kepala Desa tersebut sebagai pengguna anggaran harus sesuai dengan aspirasi masyarakat desa yang sudah melalui tahap perencanaan pembangunan.
“Kalau KANNI sendiri mendorong kepada aparatur desa untuk lebih menjaga transparansi, akuntabilitas terus juga partisipasi dalam penggunaan anggaran dana desa. Dan kami ingatkan juga agar kepala desa tidak melakukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadinya kah, kelompok kah atau kepentingan lainnya yang tidak ada aturannya. Karena dia menggunakan Dana Desa itu harus sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh diluar daripada itu,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, apakah pihak Kecamatan Cigudeg tersebut sudah melakukan pengawasan pada pembangunan yang berujung pada pemanggilan oleh pihak kepolisian yang tentu didasari adanya Aduan Masyarakat (Dumas).
“Kalau saya lihat pasti camat melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan. Mungkin, ini juga ada faktor Human Error dari Kepala Desanya sendiri. Karena sebelumnya kan sudah pernah ramah diberitakan juga dan menjadi polemik,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga terkait dengan pekerjaan infrastruktur betonisasi jalan desa belum selesai dikerjakan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Iya ada panggilan dari Polres Bogor. Terkait adanya pekerjaan yang belum selesai,” ungkap Ketua BPD Banyuresmi Muhamir Rusmi Samin saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin 28 Agustus 2023.
Muhamir Rusmin Samin mengatakan bahwa selain dirinya ada beberapa pihak yang juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Yang dipanggil dari Pihak Kecamatan Cigudeg dari pihak Pemerintah Desa Banyuresmi, saya sama Sekertaris Desa, kalau dari pihak Kecamatan itu Kasi Pem sama Pak Camat,” katanya.
Dirinya menjelaskan, pemanggilan tersebut karena adanya surat pernyataan Kepala Deda Banyuresmi pada bulan Pebruari lalu yang menerangkan bahwa sang Kades akan menyelesaikan pekerjaan proyek betonisasi jalan yang berlokasi di Kampung Sirnasari tersebut namun tak kunjung diselesaikan.
“Jadi, ada sedikit kesalahan atau kelupaan dari kepala desa bahwa dia itu siap melaksanakan pekerjaan tetapi sampai kemarin kemungkinan banyak pekerjaan jadi belum bisa dibereskan gitu,” katanya.
Kini, kata dia, betonisasi jalan di dua titik lokasi tersebut kembali dikerjakan.
“Yang hasil (pemanggilan) kemarin itu hanya sekedar bikin pernyataan saja supaya pekerjaan itu dilaksanakan kalau saya mah dan sekarang lagi dikerjakan bahkan satu titik sudah beres karena totalnya ada dua titik pekerjaan dan satu titik lagi sedang dikerjakan,” katanya. (Fex)
Tags: Pemdes Banyuresmi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut