Perbub 60 Tahun 2023 Harus Dirubah, Ini Penjelasan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor

CIBINONG, rakyatbogor.net

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, Komisi IV DPRD H.Teguh Widodo menegaskan agar menangguhkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 tahun 2023 yang telah menjadi polemik. Hal tersebut disampaikan saat melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Selasa sore 19 Maret 2024.

“Kita minta Perbub tersebut secepatnya di tangguhkan. Semoga betul-betul terealisasi.” ucap H.Teguh, kepada wartawan.

Pihaknya juga dengan tegas meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 itu. Perbup tersebut, tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, disoroti karena bisa membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.

“Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa Perbup tersebut mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Kalim menjelaskan jika kaitan Perbup tersebut tak hanya ditangguhkan, namun Pemerintah harus sesegera mungkin merubah Perbup tersebut.

“Untuk hal yang sudah sesuai keinginan masyarakat, jangan dirubah seperti contoh Jamkesda yang tadinya nilai tanggungannya Rp. 7,5 juta sekarang Rp. 10 juta. Kemudian BPJS mandiri bisa dipindahkan ke yang PBI, walaupun masih punya tunggakan dan beberapa hal yang menyulitkan masyarakat harus dihapus,” jelas Muad, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan juga menyoroti bahwa poin-poin dalam Perbup itu dapat mengakibatkan mereka yang kurang mampu kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis. Bahkan kata dia juga bisa berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Saya menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat diperlukan untuk memastikan tidak ada yang tersingkirkan dari layanan kesehatan,” papar Ridwan.

Baca juga:  Kota Hujan jadi Tuan Rumah Y20 Youth Innovation

Dia juga meminta agar proses pendaftaran untuk mendapatkan Jamkesda kembali dipermudah, dengan menggunakan cara yang lebih sederhana. Seperti melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa.

“Pelayanan kesehatan dan pemberian bantuan pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel dan tidak terikat,” tegas Muhibi.

Di sisi lain, Pengamat Hukum Sosial Bogor Raya Rohmat Selamat SH., M., Kn juga menanggapi hal ini. Ia meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Siswanto, untuk terus memberikan langkah-langkah cepat dengan memperjuangkan hak-hak masyarakat rentan dan miskin untuk palayan masyarakat agar tidak menjadi polemik di bawah.

“Suatu contoh ketika warga miskin masuk Rumah Sakit tak mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maka menjadi utang dalam permasalahan kesehatan,” tegasnya

Pihaknya berharap agar Pemerintah harus dapat memberikan jaminan kesehatan daerah, sesuai Undang undang 45 dan peraturan pemerintah. “Jangan membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabuoaten telah menbuat aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM), dan dilanjutkan Surat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) harus terlebih dahulu masuk ke Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersrbut juga telah tertuang aturan baru pada Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 dalam tata cara dan persyaratan pengiputan data masyarakat miskin mulai per 1 Maret 2024 aturan pun di berlakukan oleh semua kelurahan/desa. (Asb)