Perbup 63/2017 Setengah Hati

Cibinong, rakyatbogor.net – Keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor sepertinya tak terbendung. Hal ini kontras dengan aturan yang dimiliki pemerintah daerah yang kini tengah menerapkan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian usaha ritel tersebut.

Dari catatan Rakyat Bogor sendiri, ada 20 kecamatan yang masuk dalam moratorium minimarket sejak Maret 2018 silam. Diantaranya Cibinong, Sukaraja, Bojonggede, Kemang, Parung, Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Ciawi, Megamendung, Cisarua, Dramaga, Ciampea, Leuwiliang, Ciomas dan daerah lainnya yang sudah overload.

Namun faktanya, tetap saja warung modern ini banyak berdiri. Hal itu diungkap Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat, jumlah minimarket di Kabupaten Bogor, terus bertambah. “Dari data terakhir, bertambah 29 minimarket dalam setahun,” kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, kemarin dikutip dari Antara.

Ia mencatat jumlah minimarket di Kabupaten Bogor tumbuh subur setiap tahun. Pada 2016 terdapat 748 minimarket, 2017 bertambah jadi 1.053 minimarket, 2018 bertambah jadi 1.162 minimarket, dan pada 2019 bertambah lagi jadi 1.191 minimarket.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi mendorong Pemkab Bogor agar mengetatkan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket, menanggapi rencana pencabutan moratorium tersebut.

Baca juga:  Citeureup Raya FC Masuk Grup F Liga 3

“Moratorium mini market yang diberlakukan Pemkab Bogor juga masih setengah hati. Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan,” kata Heri.

Menurut dia, status moratorium di 20 kecamatan tersebut pun banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekat mendirikan minimarket meski tak mendapatkan izin.

Ia bahkan menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan fakta di lapangan.

“Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan,” beber Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor itu.

Heri menilai, moratorium pemberian izin mendirikan minimarket bertujuan untuk melindungi sektor usaha masyarakat kecil di Kabupaten Bogor yang kian hari terus tergerus. Pasalnya, keberadaan minimarket kerap menyalahi perizinan lantaran berdiri di lokasi yang bukan peruntukannya. (fuz/*)