Cigudeg, HRB – Masih beroperasinya angkutan tambang di jalur lintasan Kecamatan Parungoanjang, Rumpin, Gunungsindur hingga Ciseeng kembali mendapatkan kritikan tajam dari para aktivis.
Padahal, Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan tambang sudah disahkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah kegiatan operasi dan sosialisasi pelaksanaan Perbup Bogor tersebut yaitu mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, pada kenyataannya saat ini masih didapati sejumlah truk tambang yang beroperasi pada siang hari. Mirisnya, akibat melanggar batas operasi tersebut tak jarang kecelakann terjadi hingga merenggut nyawa.
Candra Aji, Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3) mengaku miris dan prihatin atas kasus tersebut. Kata dia, selama beberapa bulan terakhir terlah terjadi lebih dari 3 kali yang mengakibatkan kerusakan rumah warga maupun sarana dan prasarana umum lainnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada stakeholder yang ada agar akses jalan tambang menjadi perhatian khusus. Terlebih kondisi jalan saat ini telah rusak, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum menelan korban jiwa.
“Kami juga terus menekankan agar jalan khusus tambang bisa cepat terealisasi,” ucap Candra Aji kepada wartawan, Senin (20/6/2021).
Serupa juga diungkapkan Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atik Yulis Setyowati. Dirinya mendesak kepada semua pihak agar bertanggung jawab terkait pengelolaan lalu lintas angkutan jalan dan penegakan peraturan daerah (perda) untuk segera bertindak tegas demi kenyamanan serta keamanan masyarakat umum.
“Jangan sampai Peraturan Bupati Bogor ini mandul, ada tapi dianggap tidak ada. Perlu tindakan tegas dari semua aparat penegak hukum dan penegak Perda. Harus berani tegas demi kepentingan masyarakat,” tegas Bunda Atik, sapaan akrabnya.
Sementara Eman Suherman aktivis lingkungan di Parungpanjang menilai bahwa tidak berjalannya implementasi dari Perbup Bogor 120 ini perlu menjadii atensi dan bahan evaluasi dari semua pihak terkait di Kabupaten Bogor.
“Jika perlu bukti, ayo kita lakukan survei, apa maunya masyarakat luas terkait soal usaha tambang dan angkutan tambang ini. Jadi intinya bukan untuk menghalangi investasi, tapi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,”tukasnya (Gus)
Tags: angkutan tambang, Perbup Bogor
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor