Parungpanjang, rakyatbogor.net – Masyarakat Peduli Parung Panjang (MP3) meminta peraturan Bupati Bogor Nomor 120 tahun 2021 terkait pembatasan jam operasional truk bertonase besar pengangkut hasil tambang disamakan dengan Peraturan Bupati Tangerang.
Hal itu dikatakan Candra Aji akrab disapa Ocan selaku koordinator MP3. Ia menilai pemberlakuan Perbup yang mengatur jam operasional truk tambang di wilayah Kab. Bogor, khususnya di Parungpanjang dinilai menimbulkan masalah baru.
“Peraturan hanya dibuat tanpa melihat persoalan di lapangan. Meski begitu, kami apresiasi sekali Bupati Bogor, membuat Perbup dalam hal pengaturan pembatasan mobilitas kendaraan tambang,”ujarnya.
Lanjut Ocam mengatakan, tapi dengan adanya jeda waktu 2 jam yang berbeda dengan perbup kabupaten tangerang, ini justru menjadi masalah baru kedepannya.
Menurutnya, berdasarkan simpul-simpul di titik kemacetan di Bogor. Karena saya rasa tolak ukur bupati dalam membuat perbup bukan berdasarkan analisa di hulu gunung.
“Kita berharap perbup nomor 120 tahun 2021 bisa direvisi menjadi 22- 05 Wib, dan bisa seirama dengan kabupaten tangerang atau paling tidak jam 21 – 05 Wib, “pintanya.
Sementara itu Kanit Lantas Polsek Parungpanjang IPTU Agus Purnama menyampaikan, dirinya meneri informasi adanya Perbup jam operasional truk tambang pada tanggal 29 Desember 2021.
“Iyah saya baru menerima informasi itu 29 Desember, kemarin saya sudah mengikuti rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Bogor. Namun, saat ini Perbup tersebut masih dilakukan sosialisasi,” pungkasnya. (yan/yon)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut