Cibungbulang, rakyatbogor.net – Sejumlah sopir truk pengangkut hasil tambang masih belum menggubris kebijakan Bupati Bogor. Padahal, pada 1 Januari 2022, peraturan Bupati Bogor No 120 tahun 2021 tentang aturan operasional kendaraan barang khusus tambang sudah diberlakukan.
Buktinya, beberapa kendaraan angkutan barang khusus tambang masih terlihat melintasi ruas jalan di Kabupaten Bogor pada siang hari, kemarim.
Beberapa truk tambang yang melintas, terlihat ikut terjebak kemacetan lalulintas di sepanjang ruas jalan Cemplang hingga Cibatok. Diduga, truk tambang yang melintas tersebut, berasal dari Kecamatan Cigudeg. Sebab, galian tanah Gunung Galuga, hingga kini belum beroperasi dan puluhan truk masih terlihat menumpuk di areal galian tambang tersebut. ” Saya mendukung keputusan Bupati Bogor yang baru diberlakukan itu. Tapi harus bersikap tegas, bila ditemukan pelanggaran,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bayu Sahjohan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Ade Yana mengatakan, saat ini, Peraturan Bupati Bogor No 120 tahun 2021 sudah mulai diberlakukan. Yaitu tentang pembatasan waktu oprasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.
Ade Yana mengatakan, dalam peraturan Bupati Bogor, dijelaskan bahwa kendaraan barang khusus tambang yang tidak boleh melintas itu adalah kendaraan pengangkut tanah, pasir dan batu atau batu karang. Sedangkan oprasional kendaraan pengangkut barang khusus barang tambang itu hanya boleh melintas pada pukul 20:00 hingga pukul 05. 00 WIB.
” Setelah keputusan Bupati Bogor ini diberlakukan, kami akan menambah personil untuk mengawasi oprasional kendaraan barang pengangkut khusus tambang,” kata Ade Yana. ( HN)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat