Cibinong, HRB
Kepala Dinas Pemukiman, Penataan Kawasan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan, saat ini percepatan proses serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di komplek perumahan, terus dilakukan pihaknya dengan berbagai cara dan upaya.
Salah satu upaya tentunya mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU, yaitu berkoordinasi dengan instansi pemberi izin. “Kita koordinasi dengan pemberi izin perumahan, khususnya Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR sebelum ke arah serah terima PSU,” ungkap Ajat kepada wartawan, baru-baru ini.
Selain itu, melakukan upaya pengawasan terhadap PSU terutama yang sudah terbit Bast administrasi (Basta) secara periodik dan mendorong percepatan dalam rangka proses serah terima PSU perumahan dengan cara melaksanakan Rakor bersama kantor ATR/BPN terkait percepatan proses balik nama menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah.
“Kami juga terus mengadakan sosialisasi tata cara serah terima PSU dengan pengembang, yang menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat Kepolisian, Kejaksaan, Kepala ATR/BPN dengan instansi terkait lainnya,” tandas Ajat yang dikabarkan tak lama lagi berpindah posisi menjadi Kepala Bappedalitbang.
Sebelumnya diberitakan, kalangan wakil rakyat di Komisi I DPRD Kabupaten Bogor merasa perlu dan harus segera membahas soal PSU perumahan ini. Namun, pihak dewan menginginkan soal PSU ini diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru, bukan sekedar direvisi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudi mengungkapkan, bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana membahas soal revisi PSU. Namun karena terlalu banyak yang direvisi, lanjut dia, maka nantinya bukan Perda perubahan akan tetapi Perda PSU baru.
“Di Perda PSU perubahan tahun 2012, banyak yang harus dirubah. Jadi nanti bukan Perda perubahan tapi Perda PSU baru, mencabut Perda lama mengganti dengan Perda PSU baru,” ujar politisi senior PPP itu kepada wartawan, baru-baru ini.
Pembahasan Perda PSU baru ini, akan disampaikan Kepala Daerah (Plt Bupati Bogor, Red) tahun 2023 ini. Di dalamnya termasuk soal lahan kavling dan infrastruktur di perumahan.
Ia mengakui, banyak pasal di Perda PSU lama dianggap lemah. Di Perda itu tidak ada satupun pasal yang mengatur mekanisme tentang lahan kavling. “Jadi nanti soal lahan kavling ada aturannya di Perda baru ini,” jelas Yuyud. (Cky)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut