Perda Ponpes Tegaskan Fungsi dan Bantuan Pemerintah

Kota Bogor, rakyatbogor.net – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren tak lama akan menjadi bagian dari regulasi Kota Bogor. Ini setelah Tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pondok Pesantren, menerima draft hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat atau F-Gub.

Untuk menindaklanjuti itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dipimpin oleh Ahmad Aswandi menggelar rapat finalisasi dengan Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor dan para tenaga ahli pada Rabu (9/2/2022).

Poin-poin yang menjadi catatan berdasarkan hasil F-Gub, diklaim oleh Aswandi sudah dipenuhi dan dimasukkan ke dalam draft Raperda yang nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) agar bisa segera diparipurnakan.

“Pada hari ini kita membahas hasil F-gub terkait raperda tentang penyelenggaran pesantren. Kita sudah memasukkan apa-apa saja dari evaluasi gubernur dan hari ini kita rapat final untuk selanjutnya dilaporkan ke banmus dan diparipurnakan,” kata Aswandi kepada wartawan di Gedung DPRD, Kamis (10/2/2022).

Pria yang akrab disapa Kiwong ini menjelaskan, di dalam draft Raperda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan Ponpes.

Baca juga:  Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Jenal Mutaqin Janji Perjuangkan Tuntutan BEM Bogor

“Hal-hal yang diatur didalam Perda ini salah satunya adalah fungsi Ponpes sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu Ponpes yang ada di kota bogor,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus DPRD, Kiwong mengungkapkan ada 140-an Ponpes di wilayah Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya.

Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Ponpes, Tim Pengembangan Ponpes bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan Ponpes secara luas.

“Jadi harapannya dengan Perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi,” pungkasnya. (FZ)