Kota Bogor, rakyatbogor.net – Keberadaan Debt Collector menjadi hantu abadi bagi sebagian masyarakat, terutama para debitur yang memiliki berbagai cicilan kendaraan di sejumlah perusahaan jasa pembiayaan.
berbagai kasus kekerasan dan aksi manipulasi kerap kali dilakukan oleh komplotan penagih hutang yang di pelihara oleh korporasi atau perusahaan jasa pembiayaan tersebut.
Persidangan kasus lanjutan GS dengan tergugat BCA Finance Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, selasa (11/01/22) lalu terungkap fakta baru modus jaringan Debt Collector dalam menjalankan aksinya. Hanya karena memperebutkan uang senilai 10 juta rupiah komplotan Debt Collector tersebut memperdayai debitur dengan janji manis, dan solusi akal akalan agar kendaraan yang di incarnya bisa di bawa oleh komplotan nya.
Kuasa Hukum debitur GS, Irawansyah S.H,M.H mengungkapkan modus baru Debt Collector tersebut kepada wartawan. Saat itu, klien nya yang menunggak angsuran cicilan kendaraan di datangi 2 orang debt collector atas suruhan BCA Finance Bogor. Bahkan seorang diantaranya mengaku bernama Bram sempat meyakinkan klien kami hanya untuk berdiskusi, di kantor BCA Finance Bogor, Jalan Otista kota Bogor, terkait upaya pembayaran angsuran selanjutnya.
“Ini modus baru Debt Collector hanya untuk memperdayai debitur dan membawa kendaraannya datang ke kantor leasing,”kata Irawansyah.
“Tanpa ada curiga sebelum berangkat menuju kantornya, klien kami kembali memastikan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan. Namun setiba di ruang belakang parkiran BCA Finance Bogor, klien kami harus berhadapan dengan 3 sampai 5 orang dari pihak eksternal dengan menekanan apabila debitur tidak mampu melunasi termasuk pembayaran biaya lainnya, maka kendaraan debitur terpaksa di sita apapun alasannya,”ujarnya.
Meski sempat berdebat menyoal kendaraan debitur harus diserahkan ke pihak eksternal. Alasannya penarikan kendaraan tersebut sudah dikuasakan dari BCA Finance Bogor kepada ke pihak eksternal. Bahkan Debt Colletor tidak secara jelas menunjukkan kelengkapan identitas seperti Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia ketika mendatangi debitur.
Ironisnya, ungkap Irawansyah, klien kami ingin membuat surat pernyataan terkait kendaraan sebagai titipan dan bukan penyerahan kendaraan ke pihak eksternal.
Surat pernyataan itu, justru mereka yang membuat dengan point-point kalimat jebakan seperti pihak debitur dipaksa harus melunasi sisa angsuran pembayaran kendaraan termasuk biaya-biaya lainnya.
“Klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut. Bahkan debt collector pun berusaha meminjam STNK kendaraan debitur, alasannya hanya untuk menyesuaikan data. Setelah STNK dipinjamkan orang tersebut menghilang,”seperti dituturkan klien kami saat kendaraannya terpaksa disita pihak eksternal. Ungkap Irawansyah.
Dengan demikian, ada kesengajaan pihak eksternal agar klien kami dianggap tidak mampu melakukan pembayaran dan secara otomatis kendaraan tersebut diserahkan oleh debitur sendiri.
“Jadi dalam praktiknya Debt colector tidak memiliki landasan hukum,”kata Irawansyah SH.MH.
Sementara itu, hakim tunggal PN Bogor, Setiawati SH M.H, pada kesempatan persidangan lanjutan untuk perkara GS No.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, senantiasa mengingatkan sebelum ada putusan dari PN Bogor, diharapkan penggugat dan tergugat ada perdamaian dengan menempuh mediasi untuk mencapai kesepakatan di luar persidangan.
“Kita tidak banyak waktu, mengingat perkara GS harus segera diputuskan selama 25 hari atau 8 februari 2022 sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Bogor,” kata hakim Setiawati S.H, M.H.
Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap BCA Finance Bogor, agendanya pembuktian dari penggugat maupun menghadirkan saksi menyoal gugatannya terhadap BCA Finance Bogor, di Pengadilan Negeri Bogor. (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor