Klapanunggal, rakyatbogor.net – Ketua Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rhana meminta Bupati Bogor, Ade Yasin untuk terjun langsung memeriksa realisasi program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang dikerjakan Pemerintah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal.
Hal ini tak lain untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program janji politik sang Bupati itu di desa tersebut, yang menuai kekecewaan masyarakat.
“Ya pasti ada yang gak beres dalam pelaksanaannya. Mungkin saja ada spek yang dikurangi, atau tidak dilaksanakan. Tentu saja ini sangat mengecewakan masyarakat,” katanya kepada Rakyat Bogor, Rabu (5/1/2021).
Tak hanya Bupati, Alhafiz juga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap realiasi program Samisade yang diproyeksikan untuk pembangunan jalan hotmix di Kampung Cipari RT 021/RW 009, Dusun VII tersebut.
Selain hasilnya yang sudah kembali mengalami keretakan tak lama setelah dibangun, pekerjaan jalan ini yang memiliki volume panjang 231 meter, lebar 2 meter dan ketebalan 3 centimeter untuk tahap 1 itu, menuai protes warga setempat. “Tentunya ini (proyek pekerjaan hotmix-red) perlu dievaluasi kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Panitia Kegiatan (TPK) Desa Cikahuripan, Aji menjelaskan pengerjaan jalan tersebut masih tahap pertama yaitu pengerjaan pemadatan dasar jalan terlebih dahulu. “Ya nanti kalau sudah kelar, baru ke perbaikan. Sekarang belum kelar yang tahap 1-nya, lagi pemadatan dasar dulu. Kalau besok belum bisa nyelesaikan tahap 1, biar rampung baru ketahap perbaikan,” kilahnya.
Diberitakan Rakyat Bogor sebelumnya, dugaan kejanggalan pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor memunculkan ancaman pidana bagi para Kepala Desa (Kades).
Hal itu dikatakan Praktisi Hukum LBH Bogor Timur, Mardani Kanta kepada Pelita Baru, Selasa (4/1/2022). Menurutnya, hal ini dikarenakan program yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati, Ade Yasin-Iwan Setiawan itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dijelaskan Mardani, karena program ini merupakan bantuan keuangan, maka sudah tentu instrumen hukum didalamnya melekat erat. Hal itu guna memberikan jaminan, agar program Samisade ini dapat berjalan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan dan tidak ada penyelewengan serta pemanfaatan guna kepentingan pribadi.
“Instrumen hukum yang paling kuat terkait program Samisade ini adalah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3. Karena hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah, serta pejabat selaku penerima bantuan,” tegas Mardani.
Terkait banyaknya temuan pelanggaran implementasi Samisade beberapa desa di Kecamatan Klapanunggal, Mardani menyatakan, jika Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran. “Dan ini tentunya menjadi ranah penegak hukum yakni kepolisian atau kejaksaan mencari pembuktiannya,” jelasnya.
Karena itu, menyikapi maraknya dugaan penyelewengan program Samisade, Mardani menilai sangat rawan. “Kalau bicara tingkat kerawanan penyelewengan anggaran pemerintah tentu sangat rawan, termasuk Samisade ini. Apalagi line pengawasan kurang diperkuat, maka program ini bisa menjadi ajang mencari keuntungan pribadi,” tukasnya.
Karena program Samisade merupakan program yang bersifat simultan dan berkesinambungan, Mardani pun mendesak Pemerintah Daerah dan penegak hukum bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran implementasi Samisade di beberapa desa. “Ketegasan ini menurut saya sangat penting. Karena ini menyangkut kesinambungan program Samisade ke depan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran. Apalagi dasar hukum yang ada sudah sangat jelas,” tandasnya. (Sab/Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat