Bogor, HRB – Dugaan kerap mangkirnya Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Zulkifkli menuai sorotan. Dari sejumlah sumber yang ditemui Rakyat Bogor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyebut, jika kerap mangkirnya pejabat eselon II ini makin memperburuk citra Pemerintah Daerah (Pemda) di mata masyarakat.
Terlebih saat ini, kerja Pemkab Bogor memang tengah menjadi gunjingan seiring dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ade Yasin. “Seharusnya, jika sudah ditunjuk dan diberi amanah ya jalankan. Jangan ada faktor lain, apalagi kalau soal like or dislike,” ungkap salah seorang anggota dewan yang minta namanya tak disebutkan dengan alasan tak enak dengan ketua komisi, Rabu (8/7/2022).
Sementara itu, dikonfirmasi terkait banyaknya PNS yang kerap bolos kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS yang sering bolos kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini disahkan pada 13 Agustus 2021 lalu dan mulai di sosialisasikan secara masif melalui Siaran Pers BKN tanggal 28 April 2022.
Dalam regulasi, diatur sejumlah poin tentang hukuman atau sanksi kepada PNS yang tidak disiplin hingga bolos kerja. Salah satunya yakni, jika PNS dalam 1 tahun terhitung tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.
“Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun,” bunyi Pasal 9 PP 94/2021, dikutip Rabu (8/7/2022).
Hukuman disiplin dikenakan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-13 hari dalam satu tahun. Sanksi berupa pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan sah hingga total 14-16 hari, maka akan diberikan pemotongan uang tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.
“Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf f angka 3.
Sanksi lebih berat dijatuhkan pada PNS yang nekat bolos kerja tanpa alasan sah selama 21-24 hari, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
“Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun,” tulis Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2.
Selanjutnya, pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman serupa berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemerintah pun akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. (fuz)
Tags: Asisten Administrasi, ASN, Kabupaten Bogor, Zulkifkli
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79