Megamendung, HRB – Cafe ngopi di sawah salah satu objek wisata kuliner yang berada di Desa Gadog Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, saat ini tengah melakukan perluasan area usahanya.
Namun perluasan tersebut menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Termedi menyatakan bahwa, Cafe Ngopi Di Sawah belum memproses persetujuan bangunan gedung (PBG) baru.
Agung juga menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang tengah berjalan di kawasan objek wisata kuliner tersebut.
“Ngopi Di Sawah belum mengajukan perizinan meski sudah mulai melakukan aktivitas perluasan.
Tapi memang kita sedang memantau kegiatan pembangunan wisata Ngopi Di Sawah yang sedang melakukan perluasan bangunannya,” ungkap dia. Senin, 09/10/2023.
Bila mengacu data, tambahnya, sebagian bangunan Ngopi Di Sawah sudah dilengkapi dengan perizinan, hanya di area pembangunan baru yang belum mengantongi izin.
“Izin sebagian lahan memang sudah ada, tapi yang saat ini sedang melakukan pembangunan kita belum mengetahui, apakah sudah memiliki izin atau belum, tapi kita akan proses,” tegasnya.
Agung Tarmedi juga mengaku , pihaknya akan menjadwalkan waktu untuk melakukan inspeksi mendadak ke Ngopi Di Sawah.
“Yang terlihat kan sudah ada aktivitas perataan lahan di area itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Momo mengatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu menyikapi perizinan Ngopi Di Sawah.
“Siap pak, saya koordinasi dulu sama pimpinan,” pungkas Momo, dengan singkat.
Kendati demikian, Aset Basuni sebagai warga Desa Gadog menyampaikan, izin lingkungan atau izin warga sudah dikantongi.
“Kalau yang saya tahu sementara hanya bangunan jalan dulu sama pemagaran, Info sementara seperti itu,”pungkasnya. (ash/wan
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut