Permadi: Sanksi Tegas Pelaku, Usut Tuntas Pencemaran Sungai Cikaniki!  

Nanggung, rakyatbogor.net – Penegak hukum, khususnya Polri, Kejaksaan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, didesak untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran di Sungai Cikaniki, Kecamatan Nanggung-Kabupaten Bogor. Desakan ini menguat, lantaran sungai tersebut kini tercemar oleh Sianida, limbah beracun yang dapat membunuh manusia.

Desakan ini diungkap anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dalam keterangan persnya yang diterima Rakyat Bogor, Selasa (8/2/2022).Pasalnya, menurut Adian, dari hasil laboratorium dugaan pencemaran yang menyebabkan matinya ribuan ikan di Sungai Cikaniki, diketahui konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm.

Sedangkan, penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementara di hilir 6,625 ppm. Artinya, mengacu pada hasil laboratorium itu, terbukti jika pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.

Sementara jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, maka ambang batasnya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001. “Untuk itu saya berharap agar Gakum KLHK, termasuk Kementerian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran,” tegas Adian.

Lebih lanjut mantan aktivis 98 ini mengatakan, pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia.Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit.

“Secara medis, Sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan  yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian,” paparnya seraya menambahkan bahwa ‘hadirnya’ zat berbahaya di sungai yang mengalir mulai dari sepanjang wilayah Kecamatan Nanggung, Leuwisadeng, hingga Rumpin itu diduga kuat berasal dari pengolahan Emas di Pongkor.

Pasalnya, sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas. Karena itu, bukan tidak mungkin jika pencemaran ini diduga disebabkan BUMN Aneka Tambang yang lokasinya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, yang menjadi satu satunya perusahaan emas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Emas di Pongkor.

“Bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat, dalam hal ini melindungi Masyarakat di sekitaran IUP Antam. Jangan sampai Rakyat berucap ‘Emas di ambil tapi Racun, Penyakit dan Kerusakan lingkungan di tinggalkan sementara kesejahteraan hanya menjadi khayalan’,” tandas Adian.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi meminta agar pelaku pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor untuk ditindak tegas. “Kalau melihat dari hasil labotarium tadi, tentunya pelaku harus ditindak tegas,” tegasnya saat dimintai tanggapan oleh Rakyat Bogor, kemarin malam.

Menurutnya, pencemaran air sungai Cikaniki bukan sekali atau dua kali terjadi. Namun sudah berulang kali. Terakhir, upaya revitalisasi pun sejatinya sudah pernah dilakukan paska penertiban terhadap semua penambang Emas Tanpa Izinnya yang dilakukan pihak Polres Bogor pada September 2015 lalu. Saat itu, aliran Sungai Cikaniki sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh warga, mengingat air sungainya saat itu dinyatakan sudah bebas dari kandungan zat zat berat berbahaya seperti sianida atau mercuri yang mencemarinya.

“Artinya apa?, artinya kejadian ini sudah berulang kali. Karena itu harus segera ditindak agar tidak terulang lagi. Apalagi, banyak warga yang tak hanya di bantaran sungai yang memanfaatkannya, tapi ada ribuan lainnya yang hidup dan bertumpu di aliran hilirnya,” papar Permadi yang mengakui dirinya sangat geram atas pencemaran sungai tersebut.

Baca juga:  Dalam Menindak Pelaku Pencemaran Lingkungan Pemkab Bogor Tak Pernah Serius, Yusfitriadi : Bupati Harus Dukung Sikap Tegas Kepala DLH

Diberitakan Rakyat Bogor sebelumnya, pengacara kondang, Sugeng Teguh Santoso, SH (STS) menegaskan, terhadap pelaku pencemaran lingkungan harus dijatuhi sanksi keras dalam bentuk pidana. “Selain ada denda secara materi, pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara selama tiga tahun,” tegas Sugeng dalam keterangan persnya Minggu (6/2/2022) malam.

Hal itu lanjut Sugeng, berdasarkan pasal 60 jo pasal 104 UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dikatakannya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang melakukan dumping limbah bahan beracun ke lingkungan tanpa ijin dapat dipidana 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah.

Untuk itu, kata Sugeng yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Wach (IPW) ini, sudah selayaknya jika penyidik Polres Bogor harus melakukan supervisi pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menaikkan status kepenyidikan dan menetapkan tersangkanya bila telah dipenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Desa Kalong Liud, Nanggung, Jaro Jani Nurzaman, Selama ini Aliran Sungai Cikaniki sudah membantu kehidupan masyarakat di Desanya.”Air Sungai Cikaniki selama ratusan tahun hingga sekarang sudah menghidupi semua persawahan warga, termasuk empang empang warga yang airnya juga berasal dari Sungai Cikaniki,” kata Jaro Jani.

Bukan itu, sambung dia, sumur-sumur warga yang letaknya tak jauh dari aliran sungai, selama ini tidak pernah kering, termasuk selama musim kemarau kemarin. “Jadi keberadaan Sungai Cikaniki selama ini sudah sangat membantu kehidupan masyarakat Nanggung, termasuk kandungan pasir dan batu sungainya yang juga sudah membantu perekonomian sebagian warga Nanggungnya,”pungkasnya.

Senada dengan Jaro Jani, Ucu Suparta, warga Desa Nangung menyebut, keberadaan Sungai Cikaniki banyak membantu kebutuhan air seluruh warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi alirannya. “Alhamdulilah, selama musim kemarau yang hampir empat bulan lamanya kemarin, kami sekeluarga tidak pernah kesulitan dalam memperoleh air untuk keperluan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK). Karena letak rumah kami berada tak jauh dari bantaran Sungai Cikaniki,” kata Ucu.

Dia menambahkan, selama kemarau, air di Sungai Cikaniki jernih sekali, sehingga dia tidak ragu ragu lagi untuk mandi dan mencuci pakaian di alirannya. “Terkecuali untuk minum dan masak, selama puluhan tahun kami sudah terbiasa menggunakan air mineral galon isi ulang,” bebernya.

“Karena Sungai Cikaniki merupakan jantungnya mata air di Nanggung. Contohnya saja selama empat bulan kemarau kemarin, Sungai Cikaniki begitu bermanfaat bagi keperluan MCK warga yang tinggal disepanjang alirannya. Jadi tolong Stop Pencemaran di Aliran Sungai Cikaniki,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Sungai Cikaniki adalah nama salah satu aliran sungai yang berhulu di kawasan Curug Walet di Kampung Garung Ciptalahab, Desa Malasari di Kecamatan Nanggung, yang merupakan salah satu Anak sungai Cisadane setelah Sungai Cianteun yang mengalir membelah wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat.

Sampai saat ini, belum ada yang mengetahui secara pasti berapa panjang jarak Sungai Cikaniki yang berhulu di Lembah Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) hingga bermuara di Sungai Cisadane, karena mengingat lokasi Hulu Sungainya sebelum masuk kawasan Desa Bantar Karet, Pangkal Jaya, Desa Parakan Muncang, Desa Nanggung hingga Desa Kalong Liud, lokasinya berada pada kedalaman Lembah yang terjal dan sulit ditempuh. (fuz/djm/cok)