Cibinong, HRB – Sepertinya menjadi hari yang spesial bagi dua tokoh penting di Kabupaten Bogor ini, yakni Ade Yasin (Bupati Bogor non aktif) sedang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap WTP BPK Jabar, sebaliknya Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkesan asyik dengan petikan senar gitarnya, Rabu (13/7/22).
Ade Yasin yang terlihat harap-harap cemas mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdananya itu, sedangkan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan justru asyik beraksi di atas panggung hiburan masyarakat di gedung eks Kewedanaan Leuwiliang, seusai melakukan kegiatan Rebo Keliling (Boling) di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Tanpa merasa canggung, Iwan pun dengan penuh semangatnya menyatu kegembira bersama band dadakannya, dan langsung memainkan lagu pertama berjudul Separuh Nafasku dari Dewa 19.
Bahkan tampilan aksi Plt. Bupati Bogor yang memukau pemirsa di panggung itu, dapat dikatakan berjalan sukses bahkan menggairahkan warga masyarakat untuk turut bernyanyi bersama.
Tidak hanya sang Plt Bupati aja, sang istri, Halimatu Sadiyah pun turut bernyanyi di atas panggung bersama sejumlah warga masyarakat yang ada.
Di akhir lagu yang telah dilantunkan Plt Bupati itu, warga masyarakat yang terpukau kagum atas penampilan Iwan Setiawan itu, merasa belum puas dan meneriakan permintaan agar Iwan kembali membawakan satu lagu lagi.
Atas permintaan khalayak warga masyarakat itu pun dipenuhi Plt Bupati, selanjutnya Iwan kembali melantunkan satu lagu bersama bandnya, dengan mengatakan sebagai lagu penutup yang diambil dari group Band Armada berjudul Harusnya Aku.
Di tempat lain, yakni dalam persidangan Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, suasana jalannya sidang sempat memanas saat menjelang sidang akan dimulai.
Hal itu terjadi saat, tim Kuasa Hukum Ade Yasin mempertanyakan posisi terdakwa, sebab sidang dilakukan virtual. Kuasa hukum juga meminta agar terdakwa Ade Yasin dihadirkan di ruang persidangan.
“Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tetapi saat ini kami tidak melihat itu,” kata kuasa hukum di ruang sidang.
Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menilai pertimbangan pandemi Covid-19 jadi alasan untuk tidak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.
“Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online,” tutur hakim.
Namun, hakim kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada jaksa penuntut umum. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa berada di tangan jaksa KPK.
“Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia enggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK,” ucap hakim.
“Untuk saat ini tidak bisa offline,” jawab Jaksa.
Sidang pun berlanjut. Dalam dakwaan Jaksa KPK yang dipimpin Tonny Frenky Pangaribuan diketahui Ade Yasin Cs memberi Cs memberikan uang secara bertahap kepada pegawai BPK RI sekitar Rp1,9 miliar lebih tersebut, untuk mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran tahun 2021, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemberian uang itu diantaranya pada Oktober 2021, ketika itu Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah, untuk berkontribusi pembiayaan sekolah Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Agus Khotib, saat itu.
Lantas Ihsan melaporkan hal itu ke Bupati Bogor, Ade Yasin dan menyetujui. Bahkan Ade Yasin meminta untuk menggenapkan menjadi Rp100 juta. “Anthon meminta sebesar Rp.70 juta. Namun oleh terdakwa Ade Yasin, digenapkan menjadi Rp. 100 juta,” ungkap Jaksa.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ade Yasin memberikan arahan kepada Ihsan untuk meminta kepada Dinas PUPR dan Bappeda Pemkab Bogor. Permintaan ke Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR Kab. Bogor Maulana Adam dan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Andri Hadian.
“Masing-masing sebesar Rp50 juta,” kata Jaksa KPK.
Setelah uang senilai Rp100 juta terkumpul, Ihsan pun datang ke Bandung untuk menyerahkannya. Uang tersebut diserahkan kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartika, auditor BPK Perwakilan Jabar, di salah satu kafe.
Kemudian, pada Januari 2022 Ihsan, kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa Ade Yasin. Saat itu terdakwa memberi informasi jika akan kembali dilakukan pemeriksaan LPKD tahun anggaran 2021. Lantaran itu, Ade Yasin kembali meminta Ihsan untuk melakukan pengkondisian kembali, agar target mendapatkan predikat opini WTP berhasil.
Sehingga, untuk pengkondisian tersebut Ihsan membawa beberapa orang untuk turut membantunya. Mereka yang turut membantu diantaranya, Andri Hadian, Kabid Akti BPKAD Kab. Bogor Wiwin Yeti Haryati, dan Teuku Mulya Kadis BPKAD Pemkab Jabar.
Saat pertemuan tersebut Ihsan kembali mendapatkan arahan untuk mengumpulkan uang guna menyetor kepada BPK RI Perwakilan Jabar. Alhasil Ihsan mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD yang ada di Pemkab Bogor.
Sehingga, dari hasil sumbangan antar SKPD terkumpul uang sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut lalu digunakan Ihsan, untuk mengatur tim BPK Perwakilan Jawa Barat.
Lantas uang itu diberikan kepada Anthon untuk menyusun nama-nama tim BPK RI Jabar, yang akan melakukan pemeriksaan LPKD.
Pemeriksaan pun dilakukan tim BPK RI dari perwakilan Jabar pada Februari 2022. Ketika itu, Tim BPK mendapati adanya beberapa temuan. Temuan tersebut, dianggap BPK sangat buruk dan berpotensi disclaimer.
Mendapat informasi soal temuan yang dinilai buruk, Ihsan pun melaporkan kepada Bupati Bogor. Sehingga Ade Yasin pun kembali mengarahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada tim BPK.
Pada periode Februari 2022 sampai dengan April 2022, Ihsan beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tim BPK, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,9 milyar lebih.
Menurut dakwaan perkara tersebut, Ade Yasin dinilai melakukan atau turut serta melakukan suap dengan total senilai Rp1,935 miliar kepada tim BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Kabupaten Bogor, juga dijadikan tersangka pemberi suap.
Akibatnya, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Cky/fuz/*)
Tags: ade yasin, BPK Jabar, WTP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut