Cigudeg, HRB – Maraknya pertambagan ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor membuat Dinas ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak pada ke sejumlah area tambang di wilayah Desa Rengasjajar,Kecamatan Cigudeg,pada Rabu 23 Agustus 23.
Salah satu pertambangan yang diperiksa adalah pertambangan Kirana yang diduga beroperasi dengan ilegal atau tidak mengantongi ijin.
Kepala bidang penegakan peraturan gubernur dan peraturan daerah Guntur Susanto menyampaikan kegiatan hari ini terkait dengan pemantauan pelaksanaan galian tambang yang ada di Kabupaten Bogor.
“Hari ini kita melaksanakan Lidik dan sidik terkait pemantauan galian tambang di wilayah Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, kabupaten Bogor. setelah hasil dari pemeriksaan kami mendapati bahwasanya PT AKR sudah memenuhi perizinannya, namun masih ada kekurangannya,” ungkapnya.
“Terkait kewajiban, kaidah kaidah yang baik terkait rambu rambu keamanan pertambangan itu belum ada,” tambahnya.
“Harus disegerakan terkait rambu rambu keamanan perusahaan tersebut,” jelasnya.
Dan yang kedua disidak ialah PT BSP yang diduga melakukan penggalian dan pengangkutan tanah urug tanpa izin, dimana Agus selaku HRD PT BSP menyangkal adanya aktivitas galian tanah urug..
“Tidak ada kegiatan penjualan tanah urug di PT BSP ini, adapun yang melakukan penggalian dan penjualan tanah urug itu dikelola oleh warga sekitar, itu pun dulu kalo sekarang udah tutup. Mobil pengangkut tanah tersebut hanya melintas di area PT BSP,” ucap Agus selaku HRD PT BSP.
Camat Cigudeg yang ikut dalam sidak tersebut memberikan arahan kepada para pengusaha tambang agar mengikuti peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita bersama pol PP provinsi Jawa Barat dan pol PP kabupaten bogor adakan sidak ke lokasi pertambangan terkait adanya pemberitaan yang menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin,” ucapnya.
“Tapi ternyata setelah sidak, izin IUP nya ada. Hanya tidak mengantongi izin lingkungan, kemarin hanya miskomunikasi bukan tidak ada tapi sedang di urus.” Tambahnya.
“Saya harap perusahaan di wilayah Rengasjajar khususnya untuk taat aturan dan selalu meminta izin lingkungan kepada masyarakat sekitar dan desa,” ujar camat Cigudeg Pardi. (djm)
Tags: Tambang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut