Kota Bogor, rakyatbogor.net – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Bogor terus mempersiapkan para atletnya untuk berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 2022.
Dari hasil rapat Pengurus Pertina Se-Jawa Barat, Pada Cabang Olahraga (Cabor) Tinju sendiri tidak ada Babak Kualifikasi (Bk), jadi, seluruh atlet dari berbagai daerah di Jawa Barat termasuk Atlet Kota Bogor akan langsung bertanding pada Porprov 2022 nanti.
Hal itu diungkapkan pelatih tinju Kota Bogor, Oki Andriansyah mengatakan, tidak diadakannya babak kualifikasi itu berdasarkan hasil rapat antara pengurus Pertina Provinsi Jawa Barat dengan seluruh pengurus kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil rapat bersama Pengurus Pertina se-Jawa Barat, cabang olahraga tinju tidak mengadakan BK. Jadi langsung dipertandingkan di Porprov 2022, sehingga kami tim pelatih harus benar-benar mempersiapkan petinju disisa waktu enam bulan kedepan sebelum Porprov 2022 digelar,” kata Oki (28/12/2021).
Oki Andriansyah menambahkan, bahwa persiapan atlet sudah dilakukan sejak lama, dengan begitu, Oki pun sangat yakin bahwa atletnya bisa bertanding dengan semaksimal mungkin untuk bisa meraih emas seperti yang ditargetkan KONI Kota Bogor.
“Kami ingin yang terbaik untuk Kota Bogor di ajang Porprov 2022. Apalagi kami ditarget medali emas oleh KONI, jadi kami harus siapin petinju-petinju terbaik, agar target yang kami emban bisa tercapai di Porprov,” Pungkasnya.
Oki berharap, dengan ditingkatkannya program latihan tersebut, para petinju bisa lebih kuat dan siap untuk meraih hasil terbaik di ajang Porprov 2022.
“Persiapan secara menyeluruh memang harus dilakukan oleh para petinju. Agar pada saat ajang Porprov mendatang, mereka bisa lebih kuat dan mendapatkan hasil terbaik di event tahun depan,” harapnya. (Aha)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut