Kota Bogor, rakyatbogor.net – Kebijakan Walikota Bogor Bima Arya mengenai program relaksasi di tengah pandemi terus dilakukan untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak daerah. Salah satunya PBB-P2.
Namun kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 7 tahun 2022 tersebut mengharuskan warga Kota Bogor mendaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara elektronik (e-SPPT) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika ingin mendapatkan berbagai program relaksasi atau stimulus di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengungkapkan, relaksasi dan diskon tersebut diperuntukan hanya untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar di e-SPPT PBB –P2
“Diskon PBB hanya untuk WP (Wajib Pajak, red) yang sudah mendaftarkan e-SPPT PBB-P2,” kata Deni Selasa (1/1/2022).
Deni menambahkan, relaksasi atau diskon hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT. Untuk itu bagi WP yang ingin mendapatkan pengurangan atau diskon daftarkan dulu e SPPT di laman Bapenda.
“ Itu harus daftar e-SPPT dulu di laman Bapenda Kota Bogor”. Ucap Deni
Ia juga mennjelaskan, sejumlah stimulus relaksasi yang diberikan bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT, diantaranya diskon pembayaran pokok pajak PBB tahun 2022. Untuk pembayaran pada Februari 2022 mendapat diskon 15 persen, lalu pada Maret mendapat diskon 10 persen dan pada pembayaran pada April 2022 mendapat diskon 5 persen.
Kemudian, diskon 20 persen pembayaran pokok piutang pajak PBB dari tahun 2017 hingga 1992 jika dibayarkan pada periode Februari-Maret-April 2022. Terakhir, mendapat penghapusan denda pajak sampai dengan 2021.
Angka piutang PBB-P2 di Kota Bogor sampai 31 Desember 2021 sudah berkurang. Namun memasuki tahun 2022, angka itu bertambah lagi karena dari tambahan ketetapan tahun 2021, yang menjadi piutang di tahun 2022. Jelas Deni
“Datanya lengkapnya ada di bidang penagihan. Yang jelas secara total angka piutang sampai dengan 31 Desember 2021 berkurang. Tetapi memasuki 2022 bertambah lagi karena dari tambahan ketetapan tahun 2021, yang menjadi piutang di tahun 2022,” tegas Deni. (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor